GridHot.ID - Nikita Mirzani terus menjadi sorotan.
Setelah rumahnya didatangi polisi, kini tersebar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani yang dikeluarkan olehSat Reskrim Polres Serang Kota tanggal 13 Juni 2022.
Dilansir dari Kompas.com, dalam surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tertulis Nikita Mirzani ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah).
Nikita Mirzani ditetapkan tersangka atas laporan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Dilansir dari Tribunnews.com, beredarnya surat penetapan tersangka itu rupanya membuat Nikita Mirzani kebingungan.
Wanita yang akrab disapa 'Nyai' itu mengaku belum menerima surat keputusan tersebut.
"Belum (menerima surat). Bingung juga, harusnya ke Nikita Mirzani tapi kenapa ke wartawan," ujar Nikita Mirzanidikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (18/6/2022).
Nikita Mirzani mengatakan beberapa hari lalu, dia masih menerima surat berstatus saksi.
"Jadi agak bingung nih, ini tanggal 13 dikirim tanggal 10 dari Serang sebagai saksi. Tapi kalian (wartawan) dapetnya tanggal 13 sebagai tersangka," ujarnya.
Nikita Mirzani lantas mempertanyakan surat penetapan dirinya sebagai tersangka yang beredar luas ke media.