Tak Hanya untuk Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan Juga Bakal Adakan Jalur Afirmasi Bagi yang Tak Lolos CPNS dan PPPK 2022, Begini Syaratnya

Rabu, 13 Juli 2022 | 16:25
Dok. Kominfotik Jakarta Utara

Tahun 2022 pemerintah hanya membuka seleksi PPPK

GridHot.ID- Pemerintah kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022.

PPPK Guru2022 memprioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.

Dilansir dari Tribunnews, pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II.

Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Untuk diketahui, saat ini ratusan ribu pegawai honorer sedang menunggu nasib.

Mereka menunggu kepastian, apakah akan diangkat menjadiPNSdan PPPK atau sebaliknya menjadi pengangguran.

Pemerintah sepertinya sudah bulat akan menghapus status pegawai honorer dari seluruh instansi paling lambat 28 November 2023.

Baca Juga:Wajib Tahu, Ada Aturan Terbaru Pelamar Prioritas dalam Seleksi PPPK Guru 2022, Berikut Penjelasannya

Nantinya status kepegawaian baik guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis di semua instansi hanya ada satu, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Selebihnya, yakni tenaga kebersihan, security dan sopir akan dialihkan menjadi outsourcing.

Kebijakan pemerintah ini semata-mata untuk memberikan kepastian dan kejelasan sistem gaji atau pengupahan karena selama ini tenaga non-ASN tersebut menerima gaji di bawah UMR.

Diketahui dari TribunKaltim, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun.

"Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi,"kata Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Sabtu (25/6/2022).

Kesempatan pertama penyelesaian kepegawaian untuk guru honorer, setelah itu menyusul honorer bidang kesehatan yang nantinya akan diberi afirmasi.

Namun, kata Alex Denni, aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian.

Alex menambahkan, kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan terhadap tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Baca Juga:Guru Honorer Harus Tahu, Ini Syarat Daftar PPPK 2022, Simak Latihan Soal Kompetensi Teknis untuk Guru SD Bahasa Indonesia

Menurutnya, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan.

Selain itu, Kementerian PANRB juga fokus kepada jabatan pelaksana non-ASN yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi.

Nantinya, kata Alex, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi.

Per Desember 2021, jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta yang 38 persen di antaranya menduduki jabatan pelaksana.

Dia menilai, pekerjaan pelaksana sederhana tetapi rentan digantikan teknologi.

Penyelesaian status kepegawaian ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan dua opsi solusi penyelesaian pegawai honorer, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP No. 49/2018.

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat didorong untuk ikut seleksi C PNS dan PPPK.

Sementara bagi THK-II yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK afirmasi.

Baca Juga:Akhirnya Terjawab, Begini Nasib PPPK 2022 Jika Masa Kontrak Habis, Bisa Diperpanjang atau Tidak?

PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.

"Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026,"pungkas Suhajar.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber tribunnews, Tribunkaltim.co