Gridhot.ID - Sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow kembali hangat diperbincangkan.
Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek dengan PS Glow dianggap tidak adil oleh pihak MS Glow.
Pemilik perusahaan skincare MS Glow, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PN Surabaya tertanggal 12 Juli 2022.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," kata kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
Adapun dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia-sub bisnis milik Putra Siregar.
Sebagian gugatan PS Glow yang dikabulkan adalah majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Lalu, menghukum tergugat secara tanggung renteng dengan membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.
Terkait hal itu, Shandy Purnamasari turut angkat bicara. Pihaknya menilai bahwa putusan belum bersifat mengikat.
Hal ini karena masih ada upaya hukum kasasi yang akan diajukan pihak MS Glow ke Mahkamah Agung.
Shandy juga menyatakan pihaknya tetap beroperasi usai PN Surabaya memberi putusan terkait sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow.
"Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Apalagi, sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016," papar Shandy dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
Pihaknya menjelaskan bahwa MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016, sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021.
"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ujar Arman Hanis.
Sebelumnya, Shandy telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di PN Medan.
Dalam putusan tersebut, PN Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.
Sebagai informasi, sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak 2021.
Shandy menganggap PS Glow tidak memiliki itikad baik karena secara sengaja membuat merek yang mirip dengan MS Glow serta membuat rangkaian produk yang juga mirip dengan rangkaian produk pihaknya.
PN Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
Adapun MS Glow adalah merek skincare yang dirintis oleh Shandy Purnamasari pada 2013.
Merek ini sudah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016.
Pada Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow.
Pihak MS Glow menilai, PS Glow memiliki kemiripan nama dan jenis produk, serta desain dengan produknya.
Sejak itu, perjalanan panjang sengketa merek dimulai hingga akhirnya PN Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
Sengketa merek MS Glow dan PS Glow kemudian diperiksa diPN Surabaya dengan majelis hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik dan AFS. Dewantoro.
Melalui unggahan di Instgaram, Shandy mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim PN Niaga Surabaya.
"Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu."
"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?"
"Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi."
"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama? Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami," tulisnya.
(*)