Gridhot.ID - Nikita Mirzani tertawa puas saat mengetahui kabar kurang baik yang menimpa Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.
Diketahui, MS Glow milik Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari kalah atas gugatan merek dagang PS Glow milik Putra Siregar.
Kasus yang digugat oleh Putra Siregar selaku pemilik PS Glow itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Melansir Kompas.com, sebagian gugatan yang dilayangkan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia-sub bisnis milik Putra Siregar dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya.
Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Lalu, menghukum tergugat secara tanggung renteng dengan membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai.
Keputusan PN Surabaya terkait sengketa merek dengan PS Glow dianggap tidak adil oleh pihak MS Glow.
Juragan 99 dan Shandy akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PN Surabaya tertanggal 12 Juli 2022.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," kata kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
Melalui unggahan di Instgaram, Shandy mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim PN Niaga Surabaya.
"Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu."
"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?"
"Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi."
"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama? Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami," tulisnya.
Menanggapi masalah Juragan 99 pemilik MS Glow yang kalah gugatan, Nikita Mirzani memberikan reaksinya.
Dilansir Sripoku.com dari unggahan di akun Instagram, Nikita menertawakan Juragan 99 yang kalah gugatan.
"Bagaimana rasanya kalah di kandang sendiri," tulis Nikita sembari menyematkan emot tertawa.
"Glow glow glow," lanjutnya.
Diketahui, perseteruan antara Nikita dan Juragan 99 sudah mencuat sejak Doni Salmanan dan Indra Kenz ditangkap atas kasus penipuan investasi bodong.
Saat itu, Nikita mulai menyindir Juragan 99 dan istrinya terkait pesawat jet yang sebelumnya diakui sebagai miliknya.
Namun faktanya, pesawat jet yang diakui pasangan crazy rich Malang itu terbukti tidak benar dan hanya menyewa.
Sengketa Merek Dagang
Sebelumnya, Shandy telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di PN Medan.
Dalam putusan tersebut, PN Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.
Sebagai informasi, sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak 2021.
Shandy menganggap PS Glow tidak memiliki itikad baik karena secara sengaja membuat merek yang mirip dengan MS Glow serta membuat rangkaian produk yang juga mirip dengan rangkaian produk pihaknya.
PN Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
Adapun MS Glow adalah merek skincare yang dirintis oleh Shandy Purnamasari pada 2013.
Merek ini sudah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016.
Pada Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow.
Pihak MS Glow menilai, PS Glow memiliki kemiripan nama dan jenis produk, serta desain dengan produknya.
Sejak itu, perjalanan panjang sengketa merek dimulai hingga akhirnya PN Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
Sengketa merek MS Glow dan PS Glow kemudian diperiksa diPN Surabaya dengan majelis hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik dan AFS. Dewantoro.
(*)