Gridhot.ID - Sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow kembali hangat diperbincangkan.
Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek dengan PS Glow dianggap tidak adil oleh pihak MS Glow.
Pemilik perusahaan skincare MS Glow, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PN Surabaya tertanggal 12 Juli 2022.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," kata kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
Adapun dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia-sub bisnis milik Putra Siregar.
Sebagian gugatan PS Glow yang dikabulkan adalah majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Lalu, menghukum tergugat secara tanggung renteng dengan membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.
Terkait hal itu, Shandy Purnamasari turut angkat bicara. Pihaknya menilai bahwa putusan belum bersifat mengikat.
Hal ini karena masih ada upaya hukum kasasi yang akan diajukan pihak MS Glow ke Mahkamah Agung.