Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Jelas-jelas MS Glow Lebih Dulu Ada!' Menjerit Dituntut Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar Padahal Awalnya Menang di Pengadilan Medan, Shandy Purnamasari Tuntut Keadilan

Candra Mega Sari - Kamis, 14 Juli 2022 | 12:42
Pemilik perusahaan skincare MS Glow, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari
Instagram @shandypurnamasari

Pemilik perusahaan skincare MS Glow, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari

Shandy juga menyatakan pihaknya tetap beroperasi usai PN Surabaya memberi putusan terkait sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow.

"Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. Apalagi, sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016," papar Shandy dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

Pihaknya menjelaskan bahwa MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016, sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021.

"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ujar Arman Hanis.

Sebelumnya, Shandy telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di PN Medan.

Dalam putusan tersebut, PN Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.

Sebagai informasi, sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak 2021.

Shandy menganggap PS Glow tidak memiliki itikad baik karena secara sengaja membuat merek yang mirip dengan MS Glow serta membuat rangkaian produk yang juga mirip dengan rangkaian produk pihaknya.

Baca Juga: CEO MS Glow Akhirnya Turun Tangan Bahas Isu Penghasilan Juragan 99 yang Capai Rp 600 Miliar, Pihak Ini Disalahkan Akibat Sembarangan Menjumlah Hasil Penjualan

PN Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.

Adapun MS Glow adalah merek skincare yang dirintis oleh Shandy Purnamasari pada 2013.

Merek ini sudah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

x