Pada Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow.
Pihak MS Glow menilai, PS Glow memiliki kemiripan nama dan jenis produk, serta desain dengan produknya.
Sejak itu, perjalanan panjang sengketa merek dimulai hingga akhirnya PN Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
Sengketa merek MS Glow dan PS Glow kemudian diperiksa diPN Surabaya dengan majelis hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik dan AFS. Dewantoro.
Melalui unggahan di Instgaram, Shandy mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim PN Niaga Surabaya.
"Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu."
"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?"
"Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi."
"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama? Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami," tulisnya.
(*)