GridHot.ID - Satu bisnis Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana di bidang kosmetik MS Glow kalah gugatan di pengadilan melawan PS Glow.
Alhasil, melansir suryamalang.com, MS Glow milik Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari itu harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar ke PS Glow.
Diketahui, PT PStore Glow Bersinar atau yang lebih dikenal dengan PS Glow memenangkan gugatan terkait merek dagang.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan kepada dua perusahaan dan empat orang ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
Kasus yang digugat oleh Putra Siregar selaku pemilik itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Sementara putusan atas gugatan ini pun telah dibacakan oleh majelis hakim yaitu Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro pada Selasa (12/7/2022).
Dilansir dari gridfame.id, Shandy Purnamasari selaku owner MS Glow pun jelas merasa keberatan dengan keputusan pengadilan.
Ia pun mengunggah ketidakpuasannya terhadap keputusan pengadilan ke media sosialnya.
Momen tersebut malah dimanfaatkan oleh Nikita Mirzani.
Ia pun langsung memberikan sentilan pedas kepada Shandy Purnamasari.
Pada akun instagram @shandypurnamasari, ia menyatakan keberatan atas keptusan pengadilan.
Ia tak terima dengan tiga poin yang dibeberkan oleh pengadilan.
Menurutnya, merk milik Shandy Purnamasari sudah ada lebih dulu sebelum PS Store.
Ia pun mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia atas kasus yang menjeratnya.
"Pengen share ini Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?
Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi
Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama?Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya,Semoga keadilan masi ada buat kami
#msglowmenuntutkeadilan," tulisnya pada akun instagramnya.
Sontak unggahan ini pun ramai komentar warganet dan para artis lainnya.
Nikita Mirzani yang sempat berseteru, jika ikut memberikan sindiran ke Shandy Purnamasari.
"Titip comment ah ngaca dulu ah," @nikitamirzanimawardi_172.
Komentar Nikita pun mendapat tanggapan sinis dari warganet.
"mwnding urus deh skincaremu sendiri, ngapa sibuk sama skoncare org," @sya***.
"hati2 kecebur got, nanti disukurin banyak orang loh," @lia***.
"hidup baik baik dikit gktau nanti akhir penghidupan kykapa dan gktau kalo udh wafat nanti aib msh disimpan apa kagak," @ssk***.
" kentara banget mbaknya mantau nih padahal gak di ladenin haha," @sif***.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro itu menolak eksepsi para tergugat secara keseluruhan.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” bunyi putusan majelis hakim, dikutip Kompas.com dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/3/7/2022).
Kedua, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
“(Keempat) Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332 secara tunai,” bunyi putusan hakim soal ganti rugi.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia. (*)