Gridhot.ID - Rumah Nikita Mirzani yang berada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan digeledah polisi dari Polresta Serang Kota, Kamis (14/7/2022).
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Mengutip Kompas.com, dari penggeladahan yang tanpa disaksikan Nikita itu polisi menyita satu iPad miliknya.
Menurut asisten Nikita, Mail, polisi mulai berada di rumah Nikita pukul 11.30 WIB.
"Enggak ngerti, soalnya bilangnya penggeledahan doang, terus udah gitu," kata Mail.
Mail awalnya tidak membiarkan polisi masuk begitu saja.
Namun, polisi menyatakan memiliki surat instruksi penggeladahan.
Saat itu Nikita tidak ada di rumah karena syuting sinetron sejak pagi.
Di rumah hanya ada tiga anak Nikita, ART, serta adik Nikita, dan Mail.
"(Nikita) eggak ada, lagi syuting," kata Mail.
Sahabat Nikita, Fitri Salhuteru datang menjemput ketiga anak Nikitausaipenggeledahan rumah.
Fitri mengatakan bahwa dirinya memang berencana untuk mengajak bermain anak-anak Nikita.
Terlebih, anak-anak Nikita masih libur sekolah.
"Anak-anak mau saya ajak main. Libur sekolah baru hari ini libur. Jadi saya ke sini hanya ingin menjemput anak-anak," kata Fitri dikutip Tribunnews.com dari YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (14/7/2022).
"Karena memang anak-anak, satu hari ini libur pertama, kedua memang saya mau ngajak main dari kemarin," sambungnya.
Namun, karena ada situasi ini, Fitri juga tak ingin anak-anak ikut mengetahui persoalan Nikita.
"Ya akhirnya mau nggak mau karena ada kejadian ini, ya ini kan urusan ibunya lah, anak-anak nggak usah tahu," ucap Fitri.
Terkait masalah penggeledahan, Fitri menegaskan kedatangan polisihanya mau menyita satu barang.
"Ini memang sesuai prosedur, ingin mengambil iPad sebagai barang bukti mungkin ya," jelasnya.
Kamis malam, lewat edaran sian pers, Polresta Serang Kota membenarkan adanya penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik," bunyi isi siaran pers Polresta Serang Kota.
Penyidik menyita satu buah iPad milik Nikita yang akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara.
"Dari rangkaian penggeledahan penyidik menemukan satu unit device iPad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan," tutur pihak Polresta Serang Kota.
Sebagai informasi, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra per tanggal 10 Juni 2022.
Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.
Dito Mahendra merasa dirugikan atas unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Kasus ini ramai di media sosial saat rumah Nikita didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Nikita disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
(*)