Gridhot.ID - Nikita Mirzani tertawa puas saat mengetahui kabar kurang baik yang menimpa Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.
Diketahui, MS Glow milik Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari kalah atas gugatan merek dagang PS Glow milik Putra Siregar.
Kasus yang digugat oleh Putra Siregar selaku pemilik PS Glow itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Melansir Kompas.com, sebagian gugatan yang dilayangkan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia-sub bisnis milik Putra Siregar dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya.
Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Lalu, menghukum tergugat secara tanggung renteng dengan membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai.
Keputusan PN Surabaya terkait sengketa merek dengan PS Glow dianggap tidak adil oleh pihak MS Glow.
Juragan 99 dan Shandy akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PN Surabaya tertanggal 12 Juli 2022.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," kata kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
Melalui unggahan di Instgaram, Shandy mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim PN Niaga Surabaya.
"Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu."