Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Kalah di Kandang Sendiri!' Juragan 99 Ditertawakan Nikita Mirzani, Seteru Gilang Widya Pramana Bak Puas MS Glow Dihukum Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar

Candra Mega Sari - Jumat, 15 Juli 2022 | 06:13
Nikita Mirzani komentari Juragan 99 yang kalah gugatan dari PS Glow
Instagram @juragan_99 dan @nikitamirzanimawardi_172

Nikita Mirzani komentari Juragan 99 yang kalah gugatan dari PS Glow

Gridhot.ID - Nikita Mirzani tertawa puas saat mengetahui kabar kurang baik yang menimpa Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.

Diketahui, MS Glow milik Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari kalah atas gugatan merek dagang PS Glow milik Putra Siregar.

Kasus yang digugat oleh Putra Siregar selaku pemilik PS Glow itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Melansir Kompas.com, sebagian gugatan yang dilayangkan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia-sub bisnis milik Putra Siregar dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya.

Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Lalu, menghukum tergugat secara tanggung renteng dengan membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai.

Keputusan PN Surabaya terkait sengketa merek dengan PS Glow dianggap tidak adil oleh pihak MS Glow.

Juragan 99 dan Shandy akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PN Surabaya tertanggal 12 Juli 2022.

"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," kata kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: 'Jelas-jelas MS Glow Lebih Dulu Ada!' Menjerit Dituntut Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar Padahal Awalnya Menang di Pengadilan Medan, Shandy Purnamasari Tuntut Keadilan

Melalui unggahan di Instgaram, Shandy mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim PN Niaga Surabaya.

"Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu."

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x