Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Kalah di Kandang Sendiri!' Juragan 99 Ditertawakan Nikita Mirzani, Seteru Gilang Widya Pramana Bak Puas MS Glow Dihukum Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar

Candra Mega Sari - Jumat, 15 Juli 2022 | 06:13
Nikita Mirzani komentari Juragan 99 yang kalah gugatan dari PS Glow
Instagram @juragan_99 dan @nikitamirzanimawardi_172

Nikita Mirzani komentari Juragan 99 yang kalah gugatan dari PS Glow

Sengketa Merek Dagang

Sebelumnya, Shandy telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di PN Medan.

Dalam putusan tersebut, PN Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.

Sebagai informasi, sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak 2021.

Shandy menganggap PS Glow tidak memiliki itikad baik karena secara sengaja membuat merek yang mirip dengan MS Glow serta membuat rangkaian produk yang juga mirip dengan rangkaian produk pihaknya.

Baca Juga:CEO MS Glow Akhirnya Turun Tangan Bahas Isu Penghasilan Juragan 99 yang Capai Rp 600 Miliar, Pihak Ini Disalahkan Akibat Sembarangan Menjumlah Hasil Penjualan

PN Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.

Adapun MS Glow adalah merek skincare yang dirintis oleh Shandy Purnamasari pada 2013.

Merek ini sudah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016.

Pada Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow.

Pihak MS Glow menilai, PS Glow memiliki kemiripan nama dan jenis produk, serta desain dengan produknya.

Sejak itu, perjalanan panjang sengketa merek dimulai hingga akhirnya PN Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x