Polisi Bakal Lakukan Gelar Perkara Kasus Penyekapan, Nindy Ayunda Disebut Iming-imingi Korban dengan Hal Ini Agar Cabut Laporan, Mantan Istri Askara Terancam 8 Tahun Penjara?

Minggu, 17 Juli 2022 | 19:35
Instagram @nindyayunda

Nindy Ayunda

Gridhot.ID - Nindy Ayunda sudah 2 kali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya, Sulaiman.

Hal ini membuat Nindy Ayunda terancam bakal dijemput paksa.

Namun, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Niken belum bisa memastikan apakah Nindy Ayunda akan dijemput paksa.

Seperti diketahui, dua kali mangkir panggilan kepolisian biasanya akan dilakukan jemput paksa.

"Iya, nanti kita tunggu hingga dua hari kedepan ya terkait proses selanjutnya nanti kita beritahukan," ungkap Niken saat ditemui Grid.id di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022).

Niken meminta awak media untuk menunggu beberapa hari lagi guna memastikan informasi selanjutnya.

"Akan ada tahap berikutnya, makanya dari penyidik akan melakukan gelar perkara. Lalu kita tunggu 2 hari lagi, nanti kita beri tahu," tutupnya.

Adapun Kejari Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyekapan dengan terlapor Nindy Ayunda.

SPDP diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Berhari-hari Merasa Dibuntuti 4 Pria Tak Dikenal, Nindy Ayunda Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Curigai Pernyataan Sulaiman: Kok Berubah-ubah?

"(SPDP kasus Nindy Ayunda) Sudah diterima kejari," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan Hangrengga Berlian saat dihubungi Wartakotalive.com, Senin (4/7/2022).

Namun, Hangrengga Berlian belum menjelaskan detail terkait perkara tersebut.

Rini Diana, pelapor Nindy, sebelumnya juga mengadu ke Kompolnas dan menyampaikan ketidakpuasaan proses penanganan kasus penyekapan itu.

Akibatnya, jika Nindy tak menghadiri panggilan dari polisi, sang penyanyi terancam bakal dijemput paksa.

"Jika dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan, polisi berwenang menjemput paksa," ucap Poengki Indiarti, komisioner Kompolnas.

Namun, alih-alih mengikuti proses hukum, Nindy justru dikabarkan menyelesaikan masalahnya dengan caranya sendiri.

Rini Diana mengatakan kalau rumahnya didatangi beberapa orang tak dikenal pada Jumat (15/7/2022) pagi.

Orang-orang itu menawarkan sejumlah uang agar dia mencabut laporannya terhadap Nindy di Polres Jakarta Selatan.

Namun saat ditanya jumlahnya berapa yang ditawarkan oleh orang tersebut, Rini tak menjawab secara detail.

Baca Juga: 'Dia Bukan Gembong Narkoba!' Heboh Kabar Nindy Ayunda Dicekal ke Luar Negeri, Pengacara Pastikan Satu Hal, Terungkap Status Janda Askara di Kasus Dugaan Penyekapan

"Dia memberikan seperti kompensasi sedikit memberikan uang, nominalnya enggak bisa saya sebutin untuk usaha saya agar tetap ada pemasukan," ujar Rini di kawasan Bekasi, Jumat (15/7/2022).

Rini mengatakan ia menolak mentah-mentah tawaran tersebut, sebab dirinya hanya ingin mencari keadilan atas apa yang dialami oleh suaminya.

"Di sini bukan masalah nominal, saya ingin keadilan karena nominal yang dia berikan tidak akan bisa mengembalikan keadaan suami saya," kata Rini.

Rini mengatakan, setelah mengalami penyekapan Sulaiman kini menjadi agak berbeda dari sebelumnya.

Menurut Rini, Sulaiman seperti mengalami trauma yang mendalam atas kejadian tersebut.

"Di mana suami saya tulalit, kadang suami saya ketakutan. Itu tidak akan bisa mengembalikan, saya hanya ingin keadilan."

"Saya emang orang susah, bukan berarti harga diri saya bisa dibayar dengan nominal. Saya hanya butuh keadilan," ucap Rini.

Baca Juga: Tantang Nindy Ayunda Buru-buru Pulang ke Tanah Air, Nikita Mirzani Sebut Eks Askara Dipanggil Polisi Gara-gara Sosok Ini: Lu Jangan Liburan Palsu

Dia berharap tidak ada lagi orang-orang itu tidak lagi mendatangi rumahnya.

"Saya mohon orang-orang yang mau iniin saya (tidak datang ke rumah saya) biar jalan sesuai dengan semestinya."

"Karena saya sudah menyerahkan ke polisi dan kuasa hukum saya biarkan keluarga saya tenang," tutur Rini.

Sebelumnya diberitakan, Rini Diana melaporkan Nindy ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya menjadi korban dugaan penyekapan oleh Nindy.

Kejadian pada 11 Februari 2021, Sulaiman yang matanya ditutup kain hitam, dipukul hingga ditendang pelaku.

Nindy dilaporkan dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dengan ancaman pidana hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga: Dipolisikan Dito Mahendra hingga Penyidik Datangi Rumahnya Pagi Buta, Nikita Mirzani Tiba-tiba Tantang Nindy Ayunda Duel Tinju: Boleh Kita Boxing!

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari