Find Us On Social Media :

Polisi Bakal Lakukan Gelar Perkara Kasus Penyekapan, Nindy Ayunda Disebut Iming-imingi Korban dengan Hal Ini Agar Cabut Laporan, Mantan Istri Askara Terancam 8 Tahun Penjara?

Nindy Ayunda

Gridhot.ID - Nindy Ayunda sudah 2 kali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya, Sulaiman.

Hal ini membuat Nindy Ayunda terancam bakal dijemput paksa.

Namun, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Niken belum bisa memastikan apakah Nindy Ayunda akan dijemput paksa.

Seperti diketahui, dua kali mangkir panggilan kepolisian biasanya akan dilakukan jemput paksa.

"Iya, nanti kita tunggu hingga dua hari kedepan ya terkait proses selanjutnya nanti kita beritahukan," ungkap Niken saat ditemui Grid.id di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022).

Niken meminta awak media untuk menunggu beberapa hari lagi guna memastikan informasi selanjutnya.

"Akan ada tahap berikutnya, makanya dari penyidik akan melakukan gelar perkara. Lalu kita tunggu 2 hari lagi, nanti kita beri tahu," tutupnya.

Adapun Kejari Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyekapan dengan terlapor Nindy Ayunda.

SPDP diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Berhari-hari Merasa Dibuntuti 4 Pria Tak Dikenal, Nindy Ayunda Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Curigai Pernyataan Sulaiman: Kok Berubah-ubah?

"(SPDP kasus Nindy Ayunda) Sudah diterima kejari," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan Hangrengga Berlian saat dihubungi Wartakotalive.com, Senin (4/7/2022).

Namun, Hangrengga Berlian belum menjelaskan detail terkait perkara tersebut.