Find Us On Social Media :

'Bukan Kosmetik' Ternyata Merk MS Glow Terdaftar Sebagai Minuman Serbuk Instan di Ditjen HAKI, Begini Kesalahan Juragan 99 Menurut Istri Putra Siregar

Istri Putra Siregar, Septia Siregar membongkar alasan PS Glow menang gugatan atas MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Istri Putra Siregar, Septia Siregar membongkar alasan PS Glow menang gugatan atas MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.

Sengketa PS Glow dan MS Glow hingga kini masih terus berlanjut.

Kemenangan PS Glow atas MS Glow sempat menjadi polemik di masyarakat.Lantaran banyak publik melihat produk MS Glow muncul lebih dulu, namun gugatan ternyata malah dimenangkan oleh PS Glow.

Dilansir dari Tribunseleb pada 19 Juli 2022, diketahui PS Glow baru muncul pada 2021, sementara MS Glow lebih dulu lahir pada 2016 lalu.

Merasa tidak terima publik banyak yang memprotes keputusan pengadilan, pemilik nama lengkap Septia Yetri Opani ini lantas membuat klarifikasi di akun TikToknya, @septiasiregar177 pada Senin 18 Juli 2022.

Video tersebut berisi klarifikasi pihak PS Glow yang telah memenangkan gugatan atas MS Glow.

Septia menerangkan, MS Glow mendaftarkan mereknya di Dirjen HAKI sebagai minuman serbuk teh bukan kosmetik.

Sementara yang nama terdaftar di HAKI yakni MS Glow for Cantik Skincare.

"Kenapa pstoreglow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan msglow 2016 jawabannya adalah:

Baca Juga: Amplop Sumbangan Langsung Dibuka di Depan, Aksi Penerima Tamu Kondangan Ini Banjir Komentar, Netizen: Kasihan yang Gak Mampu

"Karena merk msglow kelas 32 adalah minuman serbuk instan, minuman serbuk teh bukan "KOSMETIK" Dan yang terdaftar HAKI kelas 3 adalah "MS GLOW FOR CANTIK SKINCARE,"

"Selama ini mereka tetap mencetak dan mencantumkan "MSGLOW" saja, Padahal secara aturan bpom harus sesuai dengan merk yang terdaftar di HAKI," tulis unggahan Septia.

Lantas, Septia turut menunjukkan detail bukti atas pernyataannya tersebut.Ia memperlihatkan tangkapan layar yang menyebutkan MS Glow terdaftar di HAKI sebagai minuman serbuk teh sejak 20 September 2016, lalu.

"Selama ini mereka tidak pernah mencetak produk "MSGLOW FOR CANTIK SKINCARE" dan tidak terdaftar di BPOM,"

lantas pihaknya mempertanyakan soal merek yang kemudian berubah menjadi MS Glow.

"Kok jadi MS Glow doang?,"

Di akhir videonya, Septia berharap publik dapat memahami dan sama-sama belajar terkait gugatannya tersebut.

"Semoga dari sini kita bisa sama sama belajar dan bisa mengerti lagi, terima kasih," tutupnya.

Dikutip dari Tribunnewsmaker pada 19 Juli 2022, tengah berpolemik pemilik PS Glow temukan fakta terbaru mengenai MS Glow.

Baca Juga: Kepala dan Lehernya Masih Dipenuhi Perban, Lucinta Luna Sampai Kapok Lakukan Hal Ini Gara-gara Bikin Jahitan Pasca Operasinya Terbuka: Leherku Jadi Sobek

PS Glow dan MS Glow menjadi sorotan publik lantaran penamaan merek keduanya yang hampir mirip.

Kini kabar terbaru menyebutkan pemiliki PS Glow, Septia Yetri Opani menemukan fakta mengejutkan.

Fakta tersebut mengungkapkan MS Glow memiliki perbedaan spesifik dengan PS Glow.

Istri dari Putra Siregar tersebut tak menemukan nama produk skincare MS Glow di data Dirjen HAKI.

Namun, setelah dilakukan serangkaian cara akhirnya merk MS Glow ditemukan di database Dirjen Haki.

Alih-alih produk skincare, MS Glow mendaftarkan dirinya sebagai merek minuman serbuk instan.

Pengakuan tersebut diungkapkan sendiri oleh Septi Yetri Opani melalui akun Instagramnya.

Dilansir dari akun Instagram @septisiregar17 (18/7/2022) Septia Yetri Opani mengungkapkan jika merk PS Glow memenangkan gugatan di pengadilan.

"Kenapa PStoreglow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan MSGlow dari 2016?."

Baca Juga: Nathalie Holscher Sampai Gugat Cerai Dituding Cuma Settingan, Orang Terdekat Istri Sule Beri Keterangan: Aduh...

"Jawabannya adalah karena merek MSGlow kelas 32 adalah minuman serbuk instan."

"Minuman serbuk bukan 'KOSMETIK'," tulis @septiasiregar17.

Septia Yetri Opani juga mengungkapkan jika pihak MS Glow tidak terdaftar di HAKI kelas 3.

"Selama ini mereka tetap mencetak dan mencantumkan 'MSGLOW' saja."

"Padahal secara aturan bpom harus sesuai dengan merek yang terdaftar di HAKI," terang @septiasiregar17.

Menurutnya kesalahan yang dilakukan oleh Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari adalah pada administrasi.

Selama ini pihak Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 hanya menggunakan produk kecantikan MS Glow.

Sementara payung hukumnya tidak ada nama MS Glow untuk melindungi produk skincarenya.

"Selama ini mereka tidak pernah mencetak produk 'MSGLOW FOR CANTIK SKINCARE' dan tidak terdaftar di BPOM," papar @septiasiregar17.

(*)