Find Us On Social Media :

Bank Soal PPPK 2022, Inilah Contoh Soal Kompetensi Teknis untuk Guru Mapel IPS SMP, Ketahui Syarat Pendaftaran yang Harus Dipenuhi

Pendaftaran PPPK Guru 2022 akan segera dibuka

Gridhot.ID - Rekrutmen PPPK Guru 2022 dapat diikuti oleh 2 kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Berdasarkan hasil Risalah Rakornas 2022, pelamar prioritas I diisi guru yang sudah lulus passing grade 2021, guru honorer K2 (THK-II ), guru honorer sekolah negeri, guru sekolah swasta dan lulusan PPG.

Untuk pelamar prioritas I ini, akan dibuka untuk seleksi kedua menggunakan seleksi kesesuaian dan verifikasi.

Sedangkan pelamar prioritas II diisi oleh guru THK-II dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri minimal 3 tahun serta telah terdaftar di Dapodik.

Seleksi pelamar prioritas II juga dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang.

Kemudian lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori pelamar umum.

Sedangkan untuk seleksi kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021.

Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Berikut ini adalah contoh soal dan persyaratan yang perlu Anda ketahui bila ingin mengikuti PPPK Guru 2022. 

Baca Juga: Bank Soal PPPK Guru 2022, Ini Kriteria Pelamar dan Referensi Soal Kompetensi Teknis untuk Guru Kelas SD Dilengkapi Kunci Jawaban

  1. Warga negara Indonesia
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun saat pendaftaran
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  8. Surat keterangan berkelakuan baik
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi

Untuk pelamar penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya.

Selain itu, pelamar juga menunjukkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.