Untuk keputusan melakukan penahanan, penyidik akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan melihat pertimbangan-perimbangan lainnya.
"Sesuai dengan hukum acara pidana maka masa penangkapan berlangsung 24 jam.
Jadi masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menahan atau tidak ditahannya tersangka NM," ujar Shinto.
Melansir Kompas.com, Shinto menegaskan, proses penangkapan dilakukan oleh penyidik secara persuasif.
Keputusan penangkapan karena Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan dalam perkara yang menjeratnya.
Diungkapkan Shinto, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022).
Namun, NM meminta untuk penjadawalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022).
Tapi ternyata, artis yang kerap disebut Nyai itu tetap tidak memenuhi panggilan dan menghadap penyidik untuk dilakukan pemeriksaan yang statusnya sudah sebagai tersangka.
(*)