Find Us On Social Media :

'Kalau Saya Dipenjara, Anak Saya Ikut' Astaga! Nikita Mirzani Jadikan Putra Bungsunya Tameng, Fitri Salhuteru Turun Tangan Usahakan Bawa Pulang Arkana

Tim Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota resmi mengeluarkan surat perintah penahanan Nikita Mirzani

Gridhot.IDNikita Mirzani menjadikan anak bungsunya, Arkana Mawardi sebagai tameng agar tidak dipenjara. 

Adapun surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani telah dikeluarkan Satreskrim Polresta Serang Kota.

"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/7/2022).

Diketahui, Arkana ikut bersama ibunya, Nikita menginap di Polresta Serang Kota sejak Kamis (21/7/2022).

Ani Pancani, relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), mengungkap kondisi Arkana.

Menurut dia, kondisi anak Nikita Mirzani yang masih berusia 3 tahun itu sehat. Tapi tidak mau makan.

"Alhamdulillah sehat, tadi agak hangat dikit. Itu mungkin karena dia belum makan, tapi sudah diberi makan, tapi anaknya tidak mau," kata Ani saat ditemui Tribunnews.com di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Ia sempat berupaya membujuk Arkana agar mau dipisahkan dari ibunya.

Sebab Polresta Serang Kota sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap ibu 3 anak tersebut.

Baca Juga: Pegang Tangan Ibunya, Tangis Arkana Pecah saat Nikita Mirzani Ditangkap, Begini Nasib Anak Bungsu Nyai yang Ikut Dibawa ke Kantor Polisi, Netizen: Kasihan...

"Anaknya sendiri tidak mau, ingin sama maminya. Kita ada usaha lain untuk melindungi anak agar tidak ikut sama ibunya ketika masuk penjara," ujar Ani.

Namun, ada hal yang dicemaskan Ani Pancarini.

Sebab menurut dia, Nikita akan mengajak sang anak jika dijebloskan ke penjara.

"Bahkan Ibu Nikita itu bilang 'kalau saya dipenjara, anak saya ikut dipenjara'," lanjut Ani.

Pihak P2TP2A mengaku masih terus berusaha untuk mengamankan Arkana dari situasi sang ibu yang sedang ditahan oleh kepolisian.

"Kita mendengar, jadi kan kita melihat ada anak Nikita Mirzani, kita otomatis sebagai perlindungan perempuan dan anak," ujarnya.

Tak hanya itu, pihak P2TP2A mempertegas bahwa mereka hadir hanya untuk mengamankan Arkana bukan Nikita.

"Enggak, untuk anaknya aja, kalau anaknya tidak bermasalah. Ibunya kan. Karena ibunya membawa anaknya jadi kita melindungi anaknya," tutupnya.

Baca Juga: Sindir Nikita Mirzani yang Dijemput Paksa Polisi Saat Main ke Mall, Kiki The Potters Singgung Soal Firaun: Tumbang Karena Sombong

Sementara itu, Fitri Salhuteru yang merupakan sahabat Nikita mengaku belum mengetahui jika sang artis akan langsung ditahan oleh polisi.

Meski begitu, Fitri meyakini sebagai warga negara yang baik, Nikita akan mengikuti proses hukum.

"Saya rasa Nikita akan mengikuti prosesnya dengan baik," ucap Fitri dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (22/7/2022).

Fitri mengaku datang ke Polresta Serang Kota untuk menjemput anak Nikita yang sudah ikut menginap di ruangan penyidik bersama sang ibu sejak Kamis (22/7/2022).

"Kalau Arkana iya akan terus saya usahakan untuk dibawa pulang," ungkapnya.

Sebagai informasi, Polresta Serang Kota sudah melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Nikita Mirzani ditangkap karena mangkir dari pemeriksaan polisi sebanyak 2 kali.

Penyidik menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif.

Setelah jemput paksa dilakukan, penyidik langsung membawa Nikita ke Polresta Serang Kota untuk langsung menjalani pemeriksaan.

Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Bela Putri Delina Ketimbang Nathalie Holscher, Nikita Mirzani Ternyata Pernah Kehilangan Aset Gara-gara Ibu Tiri Hingga Sumpahi Hal Ini: Dia Cuma Ingin Harta Papa Saya

(*)