GridHot.ID - Nasib malang dialami wanita berinsial A. Hidupnya berakhir di toko bangunan dan mayatnya ditemukan di Kali Cikeas, Jatisampurna, Bekasi.
Melansir tribun-video.com, wanita tersebut tewas mengenaskan di tangan mantan pacar nya yang berinisial AM alias M (19).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di sebuah toko bangunan di Jalan Ciracas Raya, Jakarta Timur , Sabtu (16/7/2022) malam.
Sementara itu, dilansir dari tribunjakarta.com, keluarga AM (16), perempuan korban pembunuhan di toko bangunan yang mayatnya dibuang ke Kali Cikeas, Kota Bekasi sempat mendapat pesan misterius.
Kakak pertama AM, Ahmad Tyan Fauzie (35) mengatakan pada Minggu (17/7/2022) pukul 03.45 WIB istrinya mendapat pesan WhatsApp dari nomor handphone mendiang adiknya.
Kala itu Ahmad dan anggota keluarga lainnya sedang kalut mencari keberadaan AM yang sejak Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 19.00 WIB meninggalkan rumah tanpa membawa dompet.
"Terkesan A yang infoin. Kata-katanya 'Teh tolong jemput A. A diturunin di pinggir jalan, takut. Baterai handphone A sekarat," kata Ahmad di Ciracas, Jakarta Timur.
Pesan tersebut dikirim menggunakan satu nomor handphone AM yang hanya digunakan untuk kebutuhan paket data, dan diduga dikirim usai jenazah korban dibuang ke Kali Cikeas.
Pasalnya berdasar hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ketiga pelaku yakni Maulana (19), Danish (18), dan Bimo (18) membuang korban pada Minggu sekira pukul 02.00 WIB.
Mendapat informasi keberadaan AM Ahmad lalu bergegas mendatangi lokasi yang disebut, yakni di kawasan Jalan Transyogi, lokasinya dekat aliran Kali Cikeas, Kota Bekasi.
"Di bawah (pesan) dikirim share live (lokasi). Titiknya ada di Jalan Raya Transyogi. Jalan Pringgodani IV, di situ. Saya tanya keterangan orang-orang di sekitar sana enggak ada (melihat AM)," ujar Ahmad.
Ahmad sempat bertanya kepada seorang pemilik rumah di sekitar lokasi yang memiliki CCTV, nahas setelah mengecek rekaman CCTV pihak keluarga tidak mendapat petunjuk keberadaan AM.
Bahkan setelah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pihak keluarga tidak kunjung mendapat informasi terkait keberadaan AM, hingga akhirnya jenazah korban ditemukan pada Rabu (20/7/2022).
Usai jenazah korban ditemukan di aliran Kali Cikeas dalam keadaan mengenaskan itu, dia mendapat kabar dari anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya bahwa AM jadi korban pembunuhan.
Pelaku yakni Ahmad Maulana (19) yang merupakan mantan kekasih AM serta dua temannya Danish (18) dan Bimo (18), ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Namun hingga kini pihak keluarga belum mengetahui pasti bagaimana pesan dari nomor AM tersebut dikirim, pasalnya berdasar hasil penyidikan Maulana menjual handphone AM.
"Ada kemungkinan sebelum dijual, tapi itu kejadian sekira jam 03.45 WIB. Artinya setelah kejadian, setelah A dibuang. Atau mungkin handphone dibuang, kartu dicabut terus dia manfaatkan kartu itu," tutur Ahmad.
Ahmad menuturkan tidak mengetahui pasti titik lokasi ketiga pelaku membuang jenazah, namun lokasi yang dikirim menggunakan nomor AM sebelumnya berada dekat aliran Kali Cikeas.
Handphone AM yang sebelumnya sempat dijual Maulana karena alasan terlilit utang kini diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai barang bukti kasus pembunuhan berencana.
Sementara jenazah AM sempat dibawa ke RSUD Bekasi lalu ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi hingga akhirnya dimakamkan di TPU Bambu Apus, Kecamatan Cipayung pada Kamis (21/7/2022)
Pelaku ngaku tak kenal korban
Bertindak sebagai otak pembunuhan, Ahmad Maulana (19) justru berdalih dirinya sama sekali tak mengenal korban.
Padahal, jelas-jelas Maulana mengajak dua rekannya yakni Danish (18), dan Bimo (18) untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya berinisial AM (16).
Maulana berdalih tidak mengenal korban ketika ditanya pihak keluarga AM pada hari kejadian, Sabtu (16/7/2022).
Ahmad Tyan Fauzie (35), kakak pertama AM dalih Maulana tidak mengenal adiknya itu disampaikan ketika dia sedang mencari korban di toko bangunan Jalan Raya Ciracas, Jakarta Timur.
Kala itu pihak keluarga kalut mencari AM karena usai pamit meninggalkan rumah pada Sabtu (16/7/2022) selepas Magrib, korban yang merupakan anak bungsu dari lima bersaudara tidak kunjung pulang.
"Saya tanya sama teman-teman A yang memang dekat sama A. Kita tanya sekitar jam 21.00 WIB. Akhirnya dikirim posisi A lewat aplikasi, bahwa A ada di situ (toko bangunan)," kata Ahmad di Jakarta Timur.
Di toko bangunan yang merupakan lokasi pembunuhan sekaligus tempat Maulana bekerja dan sehari-hari tidur tersebut, Ahmad bertemu dengan Maulana dan Danish.
Ketika itu Ahmad belum mengetahui AM sempat menjalin hubungan dengan Maulana, sehingga dalam posisi cemas dia bertanya apakah pelaku mengenal adiknya.
"Saya tanya mas kenal sama A, itu demi Allah dia (Maulana) ngomong enggak kenal, sama sekali enggak kenal sama A. Saya tanya itu pas hari kejadian. Kayaknya sebelum jenazah dibuang," ujar Ahmad.
Pasalnya berdasar hasil penyidikan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya ketiga pelaku membawa jenazah AM keluar toko bangunan pada Minggu (17/7/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Menggunakan mobil Xenia berwarna merah milik seorang teman mereka, ketiga pelaku membuang jenazah AM ke aliran Kali Cikeas, Kota Bekasi untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Nahas karena belum mengenal Maulana, Ahmad akhirnya meninggalkan toko bangunan lokasi AM dibunuh tanpa mengetahui bahwa jenazah sang adik berada di dalam kamar toko.
Dia baru mengetahui bahwa Maulana dan Danish yang ditemui merupakan pelaku pembunuhan berencana AM setelah jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan hasil penyidikan.
"Ternyata yang saya tanya di material itu pelaku. Pas saya nyari almarhumah. Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya, semaksimal mungkin. Karena ini sudah tidak manusiawi perbuatannya," tuturnya.
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman hukuman mati.
Serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan 365 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Berdasar hasil penyidikan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya Maulana membunuh AM karena sakit hati korban meminta hubungan asmara mereka berakhir.
Aksi pembunuhan ini sudah direncanakan Maulana satu hari sebelum kejadian dengan mengajak Danish dan Bimo, keduanya membantu setelah diimingi Maulana dapat berhubungan badan dengan AM.(*)