Apakah Anda Termasuk? Ternyata Ada 7 Kategori yang Tak Bisa Mendaftar PPPK Tahun Ini, Cek Persyaratan Berikut dengan Teliti

Rabu, 27 Juli 2022 | 10:42
Dok. Kominfotik Jakarta Utara

Tahun 2022 pemerintah hanya membuka seleksi PPPK

GridHot.ID - Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.

Dilansir dari Tribunnews.com, pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.

Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Pemerintah akan menerima 1.086.128 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Kepastian penerimaan CPNS dan PPPK disampaikan, MenPAN-RB ad interim, Mahfud MD, beberapa waktu lalu.

Dari 1.086.128 bakal diterima, didominasi dari PPPK khususnya formasi uru baik pusat maupun daerah.

Jumlah guru akan diterima khusus PPPK pusat sebanyak 45.000 orang, dosen 20.000 orang.

Baca Juga: Simak Baik-baik! Ini Dia Syarat Guru Honorer yang Akan Diangkat Jadi PNS dan PPPK

Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang dan jabatan teknis lainnya: 25.554 orang.

Sementara PPPK daerah juga akan didominasi guru sebanyak 758.018 orang dan fungsional selain guru: 184.239 orang

Sementara sekolah kedinasan akan diterima sebanyak 8.941 orang.

Namun tak semua Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mendaftar CPNS dan PPPK.

Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan.

Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Dilansir dari TribunTimur, bahkan ada 7 golongan tak bisa mendaftar CPNS dan PPPK sesuai persyaratan dikeluarkan BKN yaitu:

1. Berusia kurang dari 18 tahun dan lebih dari 35 tahun2. Pernah diberhentikan dengan tidak atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI3. Pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta4. Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI5. Menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis6. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan7. Pernah Dipidana 2 Tahun atau lebih

Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022:

Baca Juga: Pelamar Umum Harus Tahu, Inilah Materi Ujian PPPK Guru 2022, Pelajari Contoh Soal Kompetensi Teknis untuk Guru Mapel Sejarah SMA

1. Warga Negara Indonesia (WNI).2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Dokumen yang harus disiapkan:

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber tribunnews, TribunTimur