Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Simak Baik-baik! Ini Dia Syarat Guru Honorer yang Akan Diangkat Jadi PNS dan PPPK

Septia Gendis - Selasa, 26 Juli 2022 | 12:13
Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Guru Tahap II, Penyerahan SK dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak
Humas Pemkab Landak

Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Guru Tahap II, Penyerahan SK dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak

GridHot.ID - Jadwal pendaftaran PPPK 2022 sedang ramai diperbincangkan.

Dilansir dari Tribunnews, sebagai informasi Pemerintah akan kembali membuka lowongan CPNS dan PPPK di tahun 2022 ini dan akan merekrut sebanyak 1.086.128 orang CPNS dan PPPK 2022.

Tapi walaupun dibukan 2 jalur penerimaan, rekrutmen diprioritaskan untuk formasi PPPK.

Dikabarkan pemerintah akan menghapus tenaga honorer tahun 2023.

Para tenaga honorer nantinya akan diganti dengan tenaga Outsourcing.

Namun tak semua honorer akan langsung diberhentikan begitu saja.

Empat jenis honorer bisa saja diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keempatnya adalah honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.

Namun keempat honorer tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Harap Simak Baik-baik! Inilah Rincian Khusus Perubahan Mekanisme di Seleksi PPPK 2022, Sangat Berbeda dengan P3K Tahun Lalu

Syarat Honorer Diangkat CPNS

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, ada beberapa syarat honorer bisa diangkat menjadi PNS.

Source : tribunnews TribunTimur

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x