Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Catat! 7 Golongan Ini Tidak Bisa Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Honorer Guru Pelajari Contoh Soal Kompetensi Ini untuk Persiapan Ujian

Candra Mega Sari - Senin, 25 Juli 2022 | 13:25
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 segera dibuka di sscasn.bkn.go.id
TribunSumsel.com/Khoiri

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 segera dibuka di sscasn.bkn.go.id

Gridhot.ID - Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 akan segera dibuka.

Pada tahun ini, pemerintah membuka formasi sebanyak 1.086.128 untuk CPNS dan PPPK 2022.

Sebagian besar diprioritaskan untuk PPPK, terutama PPPK Guru baik pusat maupun daerah.

Sementara untuk formasi CPNS hanya akan direkrut dari sekolah kedinasan.

Sayang, jutaan formasi CPNS dan PPPK 2022 tersebut tak bisa diikuti oleh 7 golongan ini.

Merujuk pada syarat yang dikeluarkan BKN, berikut 7 golongan yang tak bisa daftar seleksi CPNS dan PPPK 2022:

  1. Berusia kurang dari 18 tahun
  2. Pernah diberhentikan dengan tidak atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  3. Pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
  5. Menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
  6. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  7. Pernah dipidana 2 tahun atau lebih
Adapun syarat pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bank Soal PPPK Guru 2022, Berikut Contoh Soal Materi Sosial Kultural, Simak Ketegori Hororer yang Diprioritaskan, Siapa Saja?

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 18 tahun danpaling tinggi 59 tahun saat pendaftaran
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar
Sebagai informasi, ada aturan baru pada rekrutmen PPPK Guru 2022 yang mengatur pembagian pelamar ke dalam 2 kategori, yaitu pelamar umum dan prioritas.

Berdasarkan hasil Risalah Rakornas 2022, pelamar prioritasI diisi guru yang sudah lulus passing grade 2021, guru honorer K2 (THK-II ), guru honorer sekolah negeri, guru sekolah swasta dan lulusan PPG.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Inilah Contoh Soal Kompetensi Teknis untuk Guru Mapel IPS SMP, Ketahui Syarat Pendaftaran yang Harus Dipenuhi

Untuk pelamarprioritasI ini, akan dibuka untuk seleksi kedua menggunakan seleksi kesesuaian dan verifikasi.

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x