Berusia minimal 18 tahun dan paling tinggi 59 tahun saat pendaftaran
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar
Sebagai informasi, ada aturan baru pada rekrutmen PPPK Guru 2022 yang mengatur pembagian pelamar ke dalam 2 kategori, yaitu pelamar umum dan prioritas.
Berdasarkan hasil Risalah Rakornas 2022, pelamar prioritas I diisi guru yang sudah lulus passing grade 2021, guru honorer K2 (THK-II ), guru honorer sekolah negeri, guru sekolah swasta dan lulusan PPG.
Komentar