Gridhot.ID - Rekrutmen PPPK Guru 2022 dapat diikuti oleh 2 kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Berdasarkan hasil Risalah Rakornas 2022, pelamar prioritas I diisi guru yang sudah lulus passing grade 2021, guru honorer K2 (THK-II ), guru honorer sekolah negeri, guru sekolah swasta dan lulusan PPG.
Untuk pelamar prioritas I ini, akan dibuka untuk seleksi kedua menggunakan seleksi kesesuaian dan verifikasi.
Sedangkan pelamar prioritas II diisi oleh guru THK-II dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri minimal 3 tahun serta telah terdaftar di Dapodik.
Seleksi pelamar prioritas II juga dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang.
Kemudian lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori pelamar umum.
Sedangkan untuk seleksi kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021.
Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Berikut ini adalah contoh soal dan persyaratan yang perlu Anda ketahui bila ingin mengikuti PPPK Guru 2022.
Untuk pelamar penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya.
Selain itu, pelamar juga menunjukkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar