Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wajib Tahu, Inilah Kriteria Guru Honorer yang Masuk Dalam Prioritas I pada Seleksi PPPK 2022

Septia Gendis - Sabtu, 16 Juli 2022 | 14:25
Perbedaan PNS dan PPPK.
ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN

Perbedaan PNS dan PPPK.

GridHot.ID - Jadwal pendaftaran PPPK 2022 hingga nasib P3K Guru tahap 3 memang sedang ramai diperbincangkan.

Dilansir dari TribunKaltim, sebagai informasi Pemerintah akan kembali membuka lowongan CPNS dan PPPK di tahun 2022 ini dan akan merekrut sebanyak 1.086.128 orang CPNS dan PPPK 2022.

Tapi walaupun dibukan 2 jalur penerimaan, rekrutmen diprioritaskan untuk formasi PPPK.

Kini, ada kabar gembira bagi guru honorer yang gagal dalam seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 lalu.

Guru honorer yang gagal lolos seleksi PPPK tahun 2021 lalu, akan mendapatkan prioritas dari pemerintah pada seleksi tahun ini.

Guru honorer yang mendapatkan prioritas I ini adalah tenaga honorer eks kategori II (THK) II yang gagal pada tahun sebelumnya.

Kemudian guru non ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 tapi belum mendapat formasi.

Lalu untuk pelamar Prioritas II yaitu THK-II.

Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan Infonya! Ternyata Ada Perubahan Daftar Peserta Prioritas pada Seleksi PPPK CPNS 2022, Berikut Rinciannya

Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

“Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021 sehingga pada mereka di prioritas ini tidak lagi menjalankan tes, dan akan diprioritaskan,” tutur Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni dalam sosialisasi PermenPanRB No.20/2022, secara virtual seperti yang dikutip dari Kontan.co.id.

Source :Tribunjogja.comTribunkaltim.co

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x