Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Sampai Menyesal, Perhatikan Baik-baik Syarat Pendaftaran PPPK dan CPNS 2022, Nomor 11 Tak Bisa Ditawar

Septia Gendis - Kamis, 14 Juli 2022 | 19:42
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS
AFP/JUNI KRISWANTO

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS

GridHot.ID - Pemerintah akan membuka lowongan CPNS dan PPPK di tahun ini dan akan merekrut sebanyak 1.086.128 orang CPNS dan PPPK 2022.

Walaupun dibukan 2 jalur penerimaan, rekrutmen diprioritaskan untuk formasi PPPK.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (28/6/2022).

"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya ," kata Mahfud MD.

Dilansir dari TribunKaltim, formasi PPPK 2022 akan dibagi menjadi dua kebutuhan, yaitu pusat sebanyak 93.554 orang dan daerah sejumlah 942.257 orang.

Nah sebelum memutuskan untuk mendaftar, perhatikan baik-baik syarat Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022 .

Hal itu penting agar kamu tidak menyesal kemudian lalu mengundurkan diri.

Sesuai tahapan yang telah beredar Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022 akan dibukan bulan Juli ini.

Jadi siapkan dokumen dan cermati syarat Rekrutmen CPNS 2022 dan PPPK 2022.

Baca Juga: Berbeda dengan PPPK 2021, Inilah Perubahan Mekanisme Seleksi P3K Guru 2022 yang Wajib Anda Tahu, Salah Satunya Soal Tes Kompetensi

Tercatat ada 11 syarat yang wajib dipenuhi para pelamar.

Dikutip dari Poskupang, seperti disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB ad interim ), Mahfud MD sebelumnya dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, tahun ini Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK sebanyak 1.086.128 Formasi

Source : poskupang Tribunkaltim.co

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 17

Latest

Popular

Tag Popular

x