Sebagian besar formasi diperuntukan bagi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sementara untuk CPNS akan direkrut dari sekolah kedinasan.
Berikut rincian Formasi CPNS 2022 dan PPPK 2022
1. Sebanyak 758.018 orang dialokasi untuk PPPK guru di pemerintah daerah,
2. PPPK fungsional non guru 184.239 orang.
3. formasi PPPK guru di pemerintah pusat sebanyak 45.000 orang.
4. pemerintah pusat juga akan merekrut 25.554 formasi untuk jabatan teknis lain,
5. 20.000 formasi dosen baik di bawah Kemdikbud maupun Kemenag.
6. Sedangkan untuk formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes sebanyak 3.000 orang.
7. Pemerintah juga akan merekrut 8.941 orang untuk formasi CPNS pada 2022 ini.
Berikut 11 syarat Pendaftaran PPPK dan CPNS 2022: