Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Sampai Menyesal, Perhatikan Baik-baik Syarat Pendaftaran PPPK dan CPNS 2022, Nomor 11 Tak Bisa Ditawar

Septia Gendis - Kamis, 14 Juli 2022 | 19:42
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS
AFP/JUNI KRISWANTO

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS

1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan dengan KTP

2. Berusia antara 18-35 tahun.

3. Sementara itu, untuk usia maksimal 40 tahun berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

4. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

Baca Juga: Bank Soal PPPK Guru 2022, Pelajari Contoh Soal Kompetensi Sosial Kultural untuk Persiapan Ujian, Ada 803.018 Formasi yang Dibuka

6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Source : poskupang Tribunkaltim.co

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x