Gridhot.ID -Kabar gembira bagi peserta PPPK Guru 2021 yang lolos passing grade.
Pasalnya, mereka akan jadi prioritas sekaligus dikabarkan bebas tes pada seleksi PPPK Guru 2022.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pemerintah akan membuka pengadaan PPPK Guru 2022 yang prioritaskan untuk kategori pelamar I, II, dan III.
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II.
Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.
Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.
Sementara pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Sedangkan seleksi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021, menggunakan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Berikut adalah contoh soalkompetensi sosial kultural untuk materi belajar, dikutip dari Daringmat chanel.