Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Akan Segera Dibuka, Simak Baik-baik Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu Anda Tahu, Mulai dari Gaji hingga Tunjangan

Septia Gendis - Sabtu, 23 Juli 2022 | 19:13
Tahun 2022 pemerintah hanya membuka seleksi PPPK
Dok. Kominfotik Jakarta Utara

Tahun 2022 pemerintah hanya membuka seleksi PPPK

GridHot.ID - Setelah proses penetapan NIP di BKN selesai, maka selanjutnya akan diterbitkan surat keterangan (SK) untuk CPNS dan PPPK guru serta PPPK non guru.

Mengutip dari Tribunnews, untuk diketahui BKN telah menetapkan 111.485 NIP CPNS 2021, 164.794 NI PPPK guru tahap I, 102.996 NI PPPK guru tahap II, dan 11.734 NI PPPK non guru pada periode 20 Mei 2022.

Meski ketiga kategori pegawai tersebut termasuk ASN, namun ada perbedaan.

Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru akan segera dimulai.

Untuk seleksi kali ini, ada banyak hal yang harus diketahui para peserta.

Hal ini lantaran aturan seleksi PPPK guru tahap 3 berbeda dengan seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2.

Jika tidak ada kendala, seleksi PPPK guru tahap 3 akan dibuka pada bulan Juli 2022.

Berbeda dari seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2, ada kebijakan Kemendikbud pada seleksi PPPK guru tahap 3.

Pasalnya, ada beberapa bidang yang diprioritaskan.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Bakal Dibuka Bulan Ini, Inilah Persyaratan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Mendaftar PPPK 2022

Selain itu, jumlah PPPK Guru tahap 3 cukup besar yang merupakan penggabungan formasi PPPK guru tahun 2022 dan sisa formasi PPPK guru tahun 2021 dengan total 925.637 formasi.

Dari jumlah tersebut ada 21 persen atau 193.954 guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPK guru tahap 1 dan seleksi PPPK guru tahap 2 tahun 2021 lalu namun belum mendapatkan formasi.

Source : tribunnews Tribunkaltim.co

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x