Gridhot.ID - Jelang rekrutmen PPPK Guru 2022, sudahkan Anda menyiapkan diri untuk mengikuti ujian?
Diketahui, pemerintah akan membuka rekrutmen pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur PPPK.
Para pelamar harus memenuhi persyaratan umum ini untuk bisa mengikuti rekrutmen PPPK Guru 2022.
Berikut ini persyaratan yang perlu Anda ketahui bila ingin mengikuti rekrutmen PPPK Guru 2022.
Selanjutnya, pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Guru 2022 terdiri atas 2 kategori, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Berdasarkan hasil Risalah Rakornas 2022, pelamar prioritas I diisi guru yang sudah lulus passing grade 2021, guru honorer K2 (THK-II ), guru honorer sekolah negeri, guru sekolah swasta dan lulusan PPG.
Untuk pelamar prioritas I ini, akan dibuka untuk seleksi kedua menggunakan seleksi kesesuaian dan verifikasi.
Sedangkan pelamar prioritas II diisi oleh guru THK-II dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri minimal 3 tahun serta telah terdaftar di Dapodik.
Seleksi pelamar prioritas II juga dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang.
Sedangkan untuk seleksi kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021.
Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar