Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Honorer Wajib Tahu, Ini Syarat Pelamar yang Bisa Daftar PPPK Guru 2022, Pelajari Contoh Soal Kompetensi Sosial Kultural untuk Persiapan Ujian

Candra Mega Sari - Sabtu, 23 Juli 2022 | 11:42
Pemerintah akan membuka lowongan untuk CPNS dan PPPK 2022 dengan jumlah formasi 1.086.128 orang
YouTube Komisi II DPR RI

Pemerintah akan membuka lowongan untuk CPNS dan PPPK 2022 dengan jumlah formasi 1.086.128 orang

Gridhot.ID - Jelang rekrutmen PPPK Guru 2022, sudahkan Anda menyiapkan diri untuk mengikuti ujian?

Diketahui, pemerintah akan membuka rekrutmen pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur PPPK.

Para pelamar harus memenuhi persyaratan umum ini untuk bisa mengikuti rekrutmen PPPK Guru 2022.

Berikut ini persyaratanyang perlu Anda ketahui bila ingin mengikuti rekrutmen PPPK Guru 2022.

  1. Warga negara Indonesia
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun saat pendaftaran
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  8. Surat keterangan berkelakuan baik
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Inilah Contoh Soal Kompetensi Teknis untuk Guru Mapel IPS SMP, Ketahui Syarat Pendaftaran yang Harus Dipenuhi

Selanjutnya, pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Guru 2022 terdiri atas 2 kategori, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Berdasarkan hasilRisalah Rakornas 2022, pelamar prioritasI diisi guru yang sudah lulus passing grade 2021, guru honorer K2 (THK-II ), guru honorer sekolah negeri, guru sekolah swasta dan lulusan PPG.

Untuk pelamarprioritasI ini, akan dibuka untuk seleksi kedua menggunakan seleksi kesesuaian dan verifikasi.

Sedangkan pelamarprioritasII diisi oleh guru THK-II dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri minimal 3 tahun serta telah terdaftar di Dapodik.

Seleksi pelamar prioritas II juga dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang.

Sedangkan untuk seleksi kompetensi bagipelamar umummasih sama dengan seleksi tahun 2021.

Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x