Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Simak Baik-baik! Ini Dia Syarat Guru Honorer yang Akan Diangkat Jadi PNS dan PPPK

Septia Gendis - Selasa, 26 Juli 2022 | 12:13
Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Guru Tahap II, Penyerahan SK dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak
Humas Pemkab Landak

Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Guru Tahap II, Penyerahan SK dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak

Sedangkan tenaga honorer lainnya akan dijadikan pekerja outsourcing.

Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS, di antaranya:

  • Cleaning service
  • Petugas keamanan ( security)
  • Pramutamu
  • Sopir
  • Pekerja lapangan penagih pajak
  • Penjaga terminal
  • Pengamanan dalam
  • Penjaga pintu air
  • Operator komputer
Honorer Harus Ikut Seleksi CPNS

Tentu saja proses pengangkatan tidak dilakukan secara serta merta tanpa seleksi.

Baca Juga: Berbeda dengan Seleksi PPPK Tahun Lalu, Seleksi P3K 2022 Akan Ada Perombakan, Ini Rinciannya yang Wajib Anda Tahu

Setiap honorer yang memenuhi syarat pengangkatan harus mengikuti seleksi menjadi CPNS terlebih dahulu.

Ada 4 kriteria honorer yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi nanti.

Pemerintah akan menyiapkan formasi khusus untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Formasi khusus untuk penangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan disiapkan pada penerimaan CPNS 2022/2023.

Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya.

Pada rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyiapkan formasi khusus.

Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS.

Source : tribunnews TribunTimur

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x