GridHot.ID - Seorang pria di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah tega memutilasi kekasihnya sendiri.
Melansir tribunnews.com, sebuah indekos di Bergas, Kabupaten Semarang Jawa Tengah menjadi lokasi pembunuhan dan mutilasi.
Korban diketahui bernama Kholidatunni’mah (24).
Sementara pelaku yang membunuh dan memutilasi wanita tersebut ialah Imam Sobari (32), pacar korban.
Adapun kejadian tersebut dikabarkan terjadi pada Minggu (17/7/2022) lalu.
Dilansir dari tribunjateng.com, Imam Sobari membunuh korban dengan mencekiknya saat terbaring di tempat tidur dan memutilasinya di kamar mandi selama tiga hari berturut-turut hingga Selasa (19/7/2022).
Selama waktu tersebut, sejumlah tetangga kamar atau para penghuni satu kos dengan korban mengaku tidak menemukan hal-hal mencurigakan dari tingkah laku pelaku.
“Jarang terlihat, kamarnya selalu tertutup dan tidak melihat pelaku bolak-balik atau keluar masuk kamar kos,” kata Junianton Siregar, salah satu penghuni indekos itu, kepada Tribunjateng.com, Kamis (28/7/2022).
Meskipun demikian, ia sempat mengeluhkan aroma air dari kran kamar mandi kamarnya seperti aroma darah.
Sementara itu, pasokan air di indekos tersebut berasal dari sumur di sana yang berarti terbilang tidak berhubungan dengan adanya mutilasi tersebut.
“Waktu Minggu (24/7/2022) kemarin, saya lapor ke ibu kos, airnya seperti bau darah.
Bahkan, mangkok dan lain-lainnya yang sebelumnya pakai air itu dan sudah dicuci, bau seperti darahnya tidak hilang-hilang atau masih membekas.
Waktu itu masih belum tahu berita kejadian itu, paling penemuan potongan tangan di Ungaran dan itu saya tidak menyangka sama sekali kejadiannya di sini,” lanjutnya.
Menurutnya, setelah pelaku ditangkap polisi dan diketahui bahwa indekos yang ia huni menjadi lokasi pembunuhan, suasana indekos menjadi lebih sepi.
“Sekarang jam 21.00 WIB sudah pada ditutup semua kamarnya, sudah sepi.
Padahal, biasanya masih ramai sampai sekitar jam 23.00 WIB,” katanya.
Sebagai informasi, Polres Semarang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan itu di indekos dan tempat lain yang menjadi lokasi pembuangan potongan tubuh pada hari ini.
Pelaku didatangkan untuk meragakan kejahatan yang ia lakukan itu.
“Kami melaksanakan 21 adegan rekonstruksi, di mana mulai dari tersangka melakukan pembunuhan sampai dengan meninggalkan wilayah Kabupaten Semarang dan melarikan diri ke Tegal,” kata Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Agil Widiyas Sampurna kepada Tribunjateng.com.
“Tujuannya untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa pelaku ini melakukan perbuatannya sesuai dengan fakta, data, barang bukti dan keterangan saksi yang kita peroleh,” imbuhnya.
Potong 11 Bagian
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Semarang, terungkap.
Pelaku bernama Imam Sobari (32), warga RT 2 RW 2 Desa Cibunar, Balapulang, Kabupaten Tegal, yang berdomisili di sebuah indekos di Bergas, Kabupaten Semarang.
Ia tega membunuh dan memutilasi pacarnya, Kholidatunni’mah, warga satu desa dengannya, karena sakit hati dianggap tak memiliki pekerjaan.
Sobari membunuh korban dengan cara mencekik leher korban di indekos korban di Jalan Soekarno-Hatta KM 30, Bergas, pada Minggu (17/7/2022) dini hari.
Setelah itu, pelaku membawa jenazah korban ke kamar mandi di kamar kos itu untuk dimutilasi.
"Pemotongan pertama, pelaku memotong tiga bagian.
Kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan dibuang di samping pabrik di Jalan Sekarno-Hatta,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat ungkap kasus di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).
Pelaku melanjutkan aksi kejinya dengan memutilasi bagian tangan korban pada Senin (18/7/2022).Kejahatannya masih ia lakukan hingga Selasa (19/7/2022).
"Hari Selasa (19/7/2022), tersangka motong lagi, jadi empat kali pemotongan, lalu dimasukkan ke plastik dan dibuang ke sebelah restoran Cimory On The Valley,” imbuh Kapolda.
Pelaku diketahui membungkus potongan tubuh korban ke dalam tujuh tas plastik. Lokasi pembuangan potongan tubuh juga disebar ke sejumlah titik.
Di antaranya di lahan sebelah Pabrik PT Starwig Tegalpanas; Sungai Kretek Kel Kalongan Kec Ungaran Timur; Sungai Wonoboyo, Bergas, dan di Sungai Samping Cimory, Bergas.
Sedangkan pisau yang digunakan untuk memutilasi korban dibuang ditempat sampah depan kamar kos korban.
Sobari akhirnya berhasil ditangkap di dalam kereta api saat berhenti di Stasiun Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Senin (25/7) dini hari.
Ia diketahui hendak melarikan diri dari Tegal, menuju Tulungagung, Jawa Timur, menggunakan kereta api jurusan Jakarta-Tulungagung.
Tersangka juga sempat menjual perhiasan milik korban, satu di antaranya kalung emas milik korban.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers ungkap kasus mutilasi tersebut di Mapolres Semarang, Selasa (26/7), menanyai langsung kepada tersangka tentang motifnya.
“Terus motifmu apa sampai (korban) kau potong-potong sampai 11 (bagian) itu?” tanya Kapolda kepada Sobari.
“Karena kalau (jasad) masih utuh, bingung, Pak,” jawab pelaku yang memakai baju tahanan dan tangannya diborgol.
“Benar kamu menggunakan pisau ini?” tanya Kapolda lagi sambil mengangkat barang bukti pisau yang digunakan untuk mutilasi.
“Betul, Pak. Semua pakai ini,” jawab Imam dengan tenang.
“Apa kau tidak kasihan? Kau tidak kasihan dengan anaknya? Bagaimana perasaanmu saat memotong-motong? Menyesal tidak kau melakukan ini?” tanya kembali Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan pertanyaan keheranan.
“Ya, gimana, ya. Sudah benar-benar, bingung. Saya menyesal, ya menyesal telah melakukan ini,” jawab Imam.
“Menyesal kok tenang begini? Kamu bilang menyesal tapi wajahmu tenang,” timpal Kapolda.
Sobari hanya tertunduk diam.
Sekadar diketahui, Imam Sobari merupakan seorang residivis atas kasus pencabulan dengan korban yang sama pada 2016 lalu. Ia dipenjara selama enam tahun.
Korban adalah korban yang saat itu masih di bawah umur dicabuli hingga hamil dan melahirkan anak.
“Setelah bebas dari rutan dan masih memiliki rasa suka kepada korban, lalu pelaku mendatangi korban yang sudah bekerja pada salah satu pabrik di Kabupaten Semarang.
Motif pelaku mencekik korban merupakan sakit hati karena tersinggung perkataan korban di mana pelaku tidak kunjung mendapatkan pekerjaan,” imbuh Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Atas kejahatannya, Sobari disangkakan Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)