Find Us On Social Media :

Kabar Gembira! Masa Kontrak PPPK Bisa Diperpanjang Tanpa Tes Lagi, Ini Dia Persyaratan Khususnya

Tahun 2022 pemerintah hanya membuka seleksi PPPK

GridHot.ID - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dibuka di tahun 2022.

Mengutip Kompas.com, formasi yang dibutuhkan pada seleksi CASN 2022 adalah tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, saat ini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sedang menyusun draf mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK 2022.

Berbeda dari seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2, ada kebijakan Kemendikbud pada seleksi PPPK guru tahap 3.

"Saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin," ujar Iwan dalam Rapat Panja Formasi Guru PPPK dengan Anggota DPR Komisi X di Gedung DPR MPR Jakarta.

"Ini kami lakukan supaya bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 dan tidak terjadi lagi pada 2022 sehingga proses rekrutmennya menjadi lebih baik," lanjutnya.

Pertanyaan seputar masa kontrak PPPK 2022 pun mengemuka, apakah 1 tahun atau 5 tahun.

Lantas, bagaimana nasib PPPK jika masa kontraknya habis? Masih bisa diperpanjang?

Masa Kontrak PPPK

 Baca Juga: Persiapkan Diri dengan Matang, Aturan Teknis Seleksi PPPK Tahap 3 Berbeda dengan P3K Sebelumnya, Kemendikbud Sampaikan Hal Ini

Terkait masa kontrak PPPK, sudah pernah diulas secara gamblang oleh panitia seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari Kementerian PANRB tahun 2021 lalu.

Tim panitia seleksi CASN dari Kementerian PANRB, mengatakan, sesuai kontrak, maka pada saatnya PPPK akan selesai masa kerjanya.