Dirugikan Rp 17 Miliar, Reaksi Nirina Zubir Saat Mantan ART yang Gelapkan Aset Orang Tuanya Dituntut Hukuman 15 Tahun Jadi Sorotan

Rabu, 03 Agustus 2022 | 15:13
Grid.ID / Rissa Indrasty

Nirina Zubir saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/7/2022).

GridHot.ID - Sidang kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (2/8/2022).

Melansir Kompas.com, agenda sidang pada Selasa (2/8/2022) adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Sementara, dilansir dari wartakotalive.com, bintang film Nirina Zubir puas mendengar tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara pada Riri Khasmita.

Riri Khasmita adalah mantan asisten rumah tangga mendiang ibu Nirina Zubir.

Riri Khasmita menjadi terdakwa penggelapan banyak aset milik mendiang ibu Nirina Zubir dengan kerugian mencapai Rp 17 miliar.

"Saya puas dengan tuntutan Riri Khasmita dan Edrianto," kata Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).

Nirina Zubir berharap, majelis hakim pengadilan akan menjatuhkan vonis serupa saat putusan dibacakan.

"Biasanya, majelis hakim akan memutuskan hukuman 2/3 dari tuntutan jaksa," ucap Nirina Zubir.

Baca Juga: Salah Satunya Pegawai Bank Pelat Merah, 3 Sosok Tersangka Baru Mafia Tanah Milik Ibu Nirina Zubir Dibongkar, Istri Ernest Sampai Syok Gara-gara Ini

Nirina Zubir hanya berharap, Ririe Khasmita dan Edrianto mendapat hukuman setimpal.

"Cukuplah Riri dan Edrianto menjalani hukuman 15 tahun di penjara," ujar Nirina Zubir.

Perkara tersebut bermula saat Fadhlan Karim, kakak Nirina Zubir, melaporkan Riri Khasmita, ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, Wartakotalive.com