GridHot.ID - Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman kasus mafia tanah, khususnya kepada korban dari keluarga aktris Nirina Zubir.
Melansir Kompas.com, polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian memastikan tak ada keterlibatan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dalam hal ini tidak ada keterlibatan pejabat BPN," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Sementara itu, dilansir dari wartakotalive.com, adanya tersangka baru tersebut sampai membuat Niriza Zubir syok. Ketiga tersangka baru itu ditangkap usai pihak kepolisian melakukan pendalaman kasus mafia tanah.
Ketiga tersangka baru kasus mafia tanah yang ditangkap Polda Metro Jaya, yakni Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba, dan Cito, satu diantaranya adalah pegawai bank BRI.
Ketiga pelaku tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah oleh Polda Metro Jaya.
Mendengar kabar tersebut, Nirina Zubir tak menyangka. Sebab, disela ia mengikuti proses hukum Riri Khasmita, pelaku penggelapan aset Rp 17 Miliar milik mendiang ibunya, ia mendapatkan informasi ada pelaku baru lagi.
"Di sini jujur kami sekeluarga Kaget, kami diberikan kabar bahwa adanya tersangka baru berarti kan istilahnya ada proses pengembangan penyidikan," kata Nirina Zubir dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
Nirina menyebut dirinya sudah senang karena adanya lima tersangka yang menggelapkan aset milik mendiang ibundanya. Ia pun tak menyangka ada lagi tersangka baru.