Gridhot.ID - Pengumuman bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah secara resmi telah merilis aturan baru terkait dengan status kepegawaian PNS dan PPPK sebagai individu yang bekerja di lingkungan BKN.
PNS dan PPPK di lingkungan BKN dilarang menjadi pemilik dan atau pengajar bimbingan belajar (bimbel) calon ASN dan atau sekolah kedinasan.
Hal itu disampaikan BKN melalui unggahan di akun Twitter resminya, @BKNgoid, Kamis (28/7/2022).
Dituliskan bahwa ketentuan itu menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk memastikan penyelenggaraan seleksi CASN dan sekolah kedinasan bebas dari segala intervensi dan benturan kepentingan dari pegawainya.
Ketentuan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.
Surat Edaran Kepala BKN tentang larangan untuk PNS dan PPPK ini diterapkan kepada ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuan terkait larangan PNS dan ASN BKN ini menjadi pedoman bagi pimpinan dan pegawai untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN dan/atau Sekolah Kedinasan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan bahwa larangan itu ditujukan bagi pegawai ASN BKN.
"Ini bagi pegawai BKN," ujar Satya ketika dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/7/2022) siang.
Kendati demikian, Satya menekankan, sebaiknya semua ASN mengindahkan ketentuan tersebut.
"Namun, sebaiknya ASN menghindari conflict of interest yang menyulitkannya melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik dan benar," katanya.
Sanksi dan pengawasan
Adapun sanksi terhadap pegawai yang melanggar kententuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk hukuman disiplin berat dan hukuman disiplin telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Bagi masyarakat termasuk pegawai BKN yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat melaporkan melalui dua cara.
Yakni, pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis dan pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN, https://wbs.bkn.go.id.
Setiap pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Selengkapnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 dapat diunduh di Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022.
Itulah larangan baru kepada PNS dan PPPK di lingkungan BKN. Patuhi larangan agar tidak terkena sanksi.
(*)