GridHot.ID - Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian rekannya, Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Melansir tribunmanado.co.id, penanganan kasus ini nyaris satu bulan dan akhirnya Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E juga dijerat pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.
Pasal ini digunakan bagi pelaku pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mengutip tribunsumsel.com, sosok Bharada E diungkap oleh teman kecilnya yang tak ingin disebut nama di Manado, Sulawesi Utara.
Menurut teman, Bharada E adalah sosok yang bernyali besar.
Bharada E memiliki hobi memanjat tebing, bahkan nyaris menjadi atlet.
Sosok Bharada E sebelum jadi polisi diungkap teman kecil kepada TribunManado.
Menurutnya, Bharada E banyak mengikuti berbagai kompetisi panjat tebing.
Di matanya Bharada E adalah sosok yang luar biasa.
"Dia termasuk yang luar biasa," kata seseorang yang mengenal Bharada E.
Tak cuma seseorang yang hobi memanjat tebing, Bharada E juga dikenal temannya sebagai orang yang baik.
Meski baik, Bharada E adalah pria bernyali besar.
Pemuda kelahiran 1998 itu tak akan segan maju menghadapi seseorang yang berani mencari perkara dengannya.
"Dia itu orangnya baik, tapi juga cap mau, jika ada yang mau cari perkara ia maju," kata dia.
Eliezar, panggilan mereka terhadap Bharada E, masuk Polisi setelah berkiprah di dunia panjat tebing.
Setelah itu mereka jarang berhubungan.
Mendengar kabar Bharada E terlibat dalam kasus penembakan, temannya mengaku kaget.
"Tahu tahu ia viral dalam kasus pembunuhan, kami terkejut ia muncul," kata dia.
Warga Buka Suara
Bharada E tinggal di Kelurahan Kairagi Barat, Kota Manado.
Seorang tetangga yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan jika Bharada E adalah anak yang baik.
Selain itu, orang tua dari Bharada E juga dikenal sangat ramah dengan masyarakat.
"Mereka keluarga yang sangat baik," ujarnya saat ditemui Jumat 5 Agustus 2022.
Ia pun membeberkan jika Bharada E punya orang tua yang sangat baik.
Ayahnya adalah seorang pelayan di Gereja GMIM Firdaus Kairagi Barat.
Sedangkan ibunya bekerja sebagai pekerja sosial di kelurahan Kairagi Barat.
"Sebelum jadi polisi, dia (Bharada E) juga anak yang sangat baik. Anak Tuhan dan selalu di gereja," aku dia.
Dirinya mengaku jika sudah tahu apa yang membuat banyak orang datang ke rumah Bharada E belakangan ini.
"Iya, itu karena kasus yang di TV dan media sosial kan? Kami juga sudah tahu," tegas dia.
Bharada E Tersangka
Sekadar informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Menurut pihak kepolisian sebelumnya, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam non-aktif Polri Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.
Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.
Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.
Polri sendiri belakangan telah melakukan autopsi ulang.
Autopsi itu digelar di Jambi pada Rabu (27/7/2022) dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
Usai diperiksa tim khusus, Bharada E langsung ditahan di Rutan Bareskrim.
Penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Polri memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka. (*)