Gridhot.ID - Kasus penipunan binary option Quotex yang menjerat Doni Salmanan masih bergulir.
Sidang perdana berlangsung pada Kamis (4/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat.
Nama istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina ikut disebut dalam persidangan.
Pasalnya, terkuak jika Doni Salmanan menggunakan uang hasil penipuan untuk biaya pernikahan.
Mengutip Antara, Doni menggunakan keuntungan dari aksinya untuk mas kawin pernikahannya sebesar Rp 200 juta.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana pada Kamis (4/8/2022).
"Uang hasil keuntungan sebagai affiliator terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," kata JPU yang diketuai oleh Romlah.
"Di antaranya mahar senilai 15 ribu dolar AS dan mas kawin cincin, gelang, kalung dan anting senilai kurang lebih Rp 200 juta," ujar jaksa.
Tidak hanya itu, cuan yang dihasilkan Doni dari penipuan Quotex juga diberikan kepada Dinan sebesar Rp 50 juta untuk kebutuhan pernikahan.
Tak tanggung-tanggung, pria yang sempat disebut 'Crazy Rich Bandung' itu juga memberikan tas mewah seharga ratusan juta kepada sang istri.
JPU mengatakan, ibu kandung Doni, Masuroh juga kecipratan uang hasil menjadi afiliator Quotex.
Setiap bulannya, kata jaksa, Doni memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada ibunya dari bulan Maret 2021 hingga Januari 2022.
Sehingga menurut jaksa, ada sebanyak Rp 220 juta yang diterima oleh ibu Doni tersebut.
"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina selaku istri terdakwa, diketahui terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai affiliator Quotex untuk diberikan secara cash kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu kandung terdakwa," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, JPU mengatakan, berdasarkan posko pengaduan ada 142 orang yang menjadi korban atas kasus penipuan investasi Quotex.
Menurutnya ada total kerugian sebesar Rp 24.366.695.782 yang dialami 142 orang korban yang melapor.
Pantauan Kompas.com, para korban Doni yang tergabung dalam Paguyuban Korban DS juga hadir di PN Bale Bandung.
Sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan kepada Doni pun terpasang di depan bangunan PN Bale Bandung.
Salah satu korban Doni asal Kota Malang, Sigit, mengatakan sudah merugi hingga Rp 592 juta.
"Dari mobil, tabungan, rumah sampai keluarga hancur berantakan gegara si Doni ini. Harapan saya uang bisa kembali," katanya saat ditemui Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
Menurut dia, Doni ahli dalam membujuk seseorang dan membuat seseorang tertarik untuk berinvestasi.
"Kita bisa tahu dari YouTube-nya si Doni dia pernah cerita Rp 2 miliar, terus habis jual mobilnya yang berharga Rp 4 miliar, di sana dia mulai bisa bangkit," jelasnya.
Ia mengaku sempat mengikuti apa yang dilakukan oleh Doni. Namun, Sigit tidak seberuntung Doni.
"Saya coba terus ternyata habis semua," terangnya.
Ia berharap agar sidang tersebut cepat selesai sehingga Doni bisa mempertanggungjawabkan tindakannya.
"Harapan sidang cepat kelar dan uang para korban kembali, saya tahu korban berat hidupnya, dikejar utang, keluarganya hancur," pungkasnya.
Adapun Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.
(*)