Gridhot.ID - Kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih menyisakan banyak tanda tanya.
Pihak kepolisian dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat ini terus melakukan proses penyelidikan untuk menguak tabir misteri polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Pada Rabu (3/8/2022), polisi telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihan Lumiau sebagai tersangka.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menguak fakta baru terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Mengutip Tribunnews.com, Deolipa Yumara mengatakan, Bharada E tidak memiliki motif atau niat untuk menembak dan membunuh Brigadir J.
"Betul (tidak ada motif untuk membunuh, red)," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Lebih lanjut, dia menegaskan kalau ada pihak yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan.
Dirinya bahkan telah mengantongi siapa nama yang memerintahkan tersebut.
Hanya saja, hal itu tidak dapat diungkap mengingat saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Betul, betul (ada yang memerintahkan), sudah mengantongi (siapa sosoknya). (Tidak bisa disampaikan) masuk wilayah penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E lainnya, Muhammad Burhanuddin menyampaikan update terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya.
Burhanuddin menyatakan, kalau kliennya telah menyebutkan beberapa nama yang disebutnya turut terlibat dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Adapun penyebutan nama itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Bharada E ke penyidik Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Kendati demikian, Burhanuddin masih belum dapat menjelaskan siapa saja nama yang disebutkan tersebut.
"Ya, enggak bisa (disebutkan) jangan mulai karena kan itu kepentingan penyidikan saya belum bisa publish," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Dirinya hanya menegaskan kalau Bharada E akan mengungkap kasus tersebut secara terang.
Tak hanya itu, dalam BAP, Bharada E juga menyatakan kalau dirinya bukan pelaku tunggal melainkan ada pelaku lain.
Karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
"Ya, bukan pertanyaan tersebut yang semalam waktu wawancara kita, (dia) bukan pelaku tunggal ada. Ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK," ucap Burhanuddin.
Tak hanya itu, dalam pengakuannya semalam, Bharada E juga kata Burhanuddin turut menyebutkan beberapa nama termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Kendati begitu, Burhanuddin masih enggan membeberkan secara detail apa saja yang disampaikan oleh Bharada E dan meminta untuk menunggu keterangan lebih pasti versi Kadiv Humas Polri.
"Saya tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau. Tapi itu sudah terang benderang, sudah disebutin di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," kata dia.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polri menemukan ada ketidakprofesionalan dari oknum polisi dalam menyelidiki kasus kematian Brigadir J.
25 polisi saat ini sudah diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Terbaru, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri karena diduga menjadi bagian dari pihak yang dianggap menghambat proses penyelidikan.
"Berdasarkan bukti dari Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkaitmasalah ketidakprofeionalan di dalam olah TKP," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, posisi Bharada E menjadi sangat penting apabila bersedia membuka informasi mengenai pelaku lain dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
"Kalau beliau tahu semuanya pasti sangat penting. Karena kemarin yang di sampaikan ke kami kan belum mengungkap yang sebenarnya," ujar Susi.
Karena itu, kata Susi, LPSK perlu kembali memeriksa Bharada E mengenai informasi yang dimiliki dan itikad baiknya menjadi Justice Collaborator.
Pemeriksaan bisa dilakukan di tempat Bharada E ditahan mengingat saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dugaan pembunuhan.
"Kan Bharada E sudah bukan orang bebas ya, jadi ya mungkin kita akan kita lakukan di sana," tutur Susi.
Justice Collaborator merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.
Burhanuddin menegaskan kliennya akan secara terang membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).
Keringanan hukuman jika jadi justice collaborator
Bharada E memiliki peluang diganjar keringanan tuntutan jika jadi Justice Collaborator (JC) dalam mengungkap tewasnya Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Setelah pengadilan memutus perkara ini, Bharada E juga bisa mendapatkan hak-hak narapidana yang direkomendasikan LPSK.
"Penghargaan kepada yang bersangkutan bisa dituntut ringan," kata Susi dalam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8/2022).
Selain penghargaan itu, Bharada E bisa mendapatkan sejumlah penanganan khusus seperti penahanan dipisah dari pelaku lain, pemisahan berkas perkara, dan penuntutan yang dilakukan di akhir.
Selain itu, dalam persidangan, Bharada E bisa memberikan kesaksian tanpa kehadiran terdakwa lain dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kesaksian bisa diberikan secara online.
"Yang pasti ada perlindungan, terus penanganan khususnya itu ada beberapa menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata Susi.
(*)