Find Us On Social Media :

Kesaksian Bharada E Bikin Yakin Pengacara Brigadir J Masih Ada Tersangka Lain: Tidak Terjadi Tembak Menembak, Tidak Ada!

Irjen Fedy Sambo (kiri) dan Bharada E (kanan). Bharda E kini mau bicara soal krnologi pembunuhan Brigadir J yang disaksikannya sendiri.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Kronologi kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini menemui titik terang seiring pengakuan sang saksi kunci, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Setelah mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap 15 perwira tinggi hingga perwira pertama, Bharada E memutuskan untuk buka suara.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews.com, 8 Agustus 2022, sesaat itu juga, pernyataannya berbeda dari sebelum-sebelumnya.

Bahkan, kuasa hukumnya yang lama, mengundurkan diri, dan kini Bharada E didampingi kuasa hukum baru dari Bareskrim Polri.

Bharada E kini membantah kronologi baku tembak yang mengakibatkan Brigadir J terbunuh.

Seperti diketahui, kronologi awal yang disampaikan pihak kepolisian, Brigadir J tewas saat adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baku tembak itu dipicu lantaran Brigadir J melecehkan istri Ferdy Sambo.

"Tidak terjadi tembak menembak (baku tembak) sebenarnya, tidak ada," kata Muhammad Burhanuddin, kuasa hukum Brigadir J di youtube Kompas TV yang diunggah Minggu (7/8/2022).

Burhanuddin mengatakan, kliennya sudah membuat kesaksian tertulis secara formil untuk disampaikan kepada Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri demi membuka kasus kematian Brigadir J ini.

Baca Juga: Susul Bharada E di Kasus Kematian Brigadir J, Brigadir RR dan Bharada RE Anak Buah Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Ditahan Polri, 2 Barang Bukti Jadi Bukti Dugaan Keterlibatan Keduanya

"Sudah diungkapkan semua, fakta hukumnya di BAP. Sudah blak-blakan," lanjut kata Burhanuddin.

Burhanuddin memang belum mengungkapkan gamblang kesaksian Bharada E yang tertulis dalam BAP.

Namun untuk pembunuhan atau penembakan yang dilakukan Bharda E terhadap Brigadir J, benar adanya.

Hal itu sesuai pasal yang disangkakan kepada Bharada E. Sebagai informasi, polisi

menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam.

Bharada E disangkakan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kendati dirinya tersangka, namun dia tidak seorang diri.

Bharada E pun siap menjadu justice collaborator. Hal itu menunjukkan ada orang lain dalam pembunuhan Brigadir J.

"Dia mengakui kesalahannya, berarti dia berbuat juga. Karena dia mau JC berarti ada isyarat pelaku lain terlibat," ujar Burhanuddin.

Ada yang memerintahkan Bharda E untuk menembak Brigadir J, namun tanpa perencanaan sebelumnya.

Baca Juga: Usai Bharada E, Kini Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Nama-nama yang Terlibat Kasus Brigadir J Sudah Tercatat di BAP

"Ya ada perintah sesuai tindak pidana yang disangkakan. Tapi sifatnya spontanitas," ujarnya.

Saat coba dikulik lebih jauh, terkait kronologi pembunuhan Brigadir J.

Burhanuddin enggan mengungkapkannya, namun tidak membantahnya.

Bahwa proses pembunuhan berlangsung bak sebuah eksekusi. Brigadir J bukan dalam kondisi bisa melawan menggunakan pistol.

"Apa yang kejadian yang Mas (host) utarakan sudah digambarkan Bharada E di BAPnya.," kata Burhanuddin.

Ferdy Sambo Ditahan

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta.com, 8 Agustus 2022, sebelumnya diberitakan, peran Irjen Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J, kini terkuak.

Pria yang sebelumnya menjabat Kadiv Propam itu diduga telah melakukan pelanggaran serius pada kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di bekas rumah dinasnya.

Sebagai polisi baret biru saat itu, Ferdy Sambo yang seharusnya menjadi garda utama penjaga nama baik Polri justru mencorengnya. 

Baca Juga: 'Saya Pengin Ambil Untung', Gamblang Akui Pernah Naikkan Honor Dewi Perssik, Angga Wijaya Sebut Duit Hasil Mark-Up Akan Digunakan untuk Hal Ini

Hasil pemeriksaan terhadap 10 saksi menyatakan Ferdy Sambo diduga telah bertindak tidak profesional.

Kini, Ferdy Sambo tengah ditempatkan di tempat khusus di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, sejak Sabtu (6/8/2022).

Pernyataan soal pelanggaran Ferdy Sambo itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi

Prasetyo dan disiarkan secara langsung melalui Instagram (@divhumasPolri).

Awalnya Dedi menjelaskan bahwa ada dua tim besar bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bergerak mengurus kasus pembunuhan Brigadir J.

Yang pertama adalah Tim Khusus (Timsus) yang tugasnya melakukan pembuktian ilmiah.

Sementara tim kedua adalah Inspektorat Khusus (Irsus) yang fokus terhadap pelanggaran kode etik pada penanganan kasus Brigadir J.

Dalam hal Ferdy Sambo, yang menyatakannya telah melakukan pelanggaran profesionalitas adalah Irsus.

Dedi menyebut, dasar penetapan Ferdy Sambo melanggar kode etik adalah keterangan 10 saksi dan sejumlah bukti.

Baca Juga: Cincin Berlian Bikin Penasaran, Erina Gudono dan Kaesang Pengarep Disebut Sudah Lamaran, Begini Fakta Aslinya

Namun, Dedi tidak menyebutkan siapa saja saksi dan apa saja bukti tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan tim gabungan wasriksus (pengawasan pemeriksaan khusus) terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo), yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri."

"Dari hasil pemeriksaan wasriksus atau Irsus (inspektorat khusus) terkait masalah peristiwa tersebut telah memeriksa kurang lebih 10 saksi," papar Dedi.

Dedi menjelaskan, pelanggaran Ferdy Sambo adlah tekait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak lain rumah dinasnya semasa jabat Kadiv Propam.

Ferdy Sambo kini tengah ditempatkan di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa, Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP."

"Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Korps Brimob Polri," pungkasnya.

 (*)