Gridhot.ID - Bharada E kini mulai memberikan pengakuan mengejutkan.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, kuasa hukum Bharada E menyebutkan kliennya meminta perlindungan hukum ke LPSK karena dirinya mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Bharada E disebutkan bersedia mengungkap segala kejadian termasuk dalang utama dalam kasus kematian Brigadir J.
Kini polisi pun terus menyelidiki seluk beluk kasus ini.
Bahkan sempat diungkapkan pula adanya dugaan penhilangan CCTV yang dilakukan Ferdy Sambo.
Dikutip Gridhot dari Tribunstyle, pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menyebut tak ada ada baku tembak antara kliennya dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada (8/7/2022) lalu.
Menurutnya, Brigadir J tidak meninggal akibat baku tembak.
Berdasarkan keterangan kliennya, Boerhanuddin mengatakan senjata HS-9 milik Brigadir J sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.
"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak.
Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022) seperti dikutip TribunStyle.com dari Tribun Jakarta.
Menurut dia, proyektil yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo diduga hanyalah rekayasa untuk membuat alibi seakan terjadi adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E.