Diduga Hilangkan Dekoder Rekaman Kamera CCTV, Irjen Ferdy Sambo Terancam Sanksi Paling Berat Bagi Polisi

Selasa, 09 Agustus 2022 | 05:42
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Gridhot.ID - Kasus kematian Brigadir J kini mulai terungkap secara perlahan.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Bharada E yang sebelumnya sudah menjadi tersangka kini mengajukan diri untuk menjadi Justice Collaborator.

Hal ini dilakukan selain untuk melindungi Bharada E sebagai saksi, dirinya juga akan mengungkap dalang utama dari kasus kematian Brigadir J.

Publik pun mulai menyoroti Ferdy Sambo selaku atasan dari para ajudan yang kini sedang diselidiki polisi.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo berpeluang dipecat jika dugaan pelanggaran etiknya terbukti dalam pemeriksaan.

Dugaan pelanggaran etik itu dilakukan Ferdy dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Abdul mengatakan, pemecatan adalah bentuk sanksi paling berat bagi polisi yang melanggar etika profesi.

"Hukuman tertingginya dipecat dari profesi," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Abdul juga meyakini proses penyidikan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Ferdy Sambo, yakni menghilangkan dekoder rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) sudah berjalan.

Baca Juga: Bharada E Disebut Disuruh Atasannya Menembak ke Arah Dinding, Kuasa Hukum: Proyektil di Lokasi Katanya Alibi

Menurut Abdul, hal itu terlihat dari keputusan tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang menempatkan Ferdy Sambo di Markas Korps (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Jawa Barat, selama 30 hari ke depan.

"Jadi meskipun cover-nya pemeriksaan kasus etik, menurut saya proses pidana sudah jalan. Demikian juga penambahan tersangka (Brigadir) RR selain (Bharada) E," ucap Abdul.

Tim Irsus menduga Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy.

Facebook/Matius Marey
Facebook/Matius Marey

Para ajudan Ferdy Sambo termasuk Brigadir J

Salah satu bentuk ketidakprofesionalan Ferdy yaitu pengambilan dekoder kamera pengawas atau CCTV di pos jaga Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat ini, Ferdy juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Brigadir J dilaporkan meninggal akibat luka tembak pada 8 Juli 2022.

Namun, Mabes Polri baru mengungkap peristiwa itu pada 11 Juli 2022.

Tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J adalah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut Polri, Brigadir J merupakan personel Bareskrim yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.

Baca Juga: Atasannya Ada di TKP, Bharada E Diperintahkan untuk Menembak, Fakta Tudingan Brigadir J Todongkan Senjata ke Istri Ferdy Sambo Terkuak, Komnas HAM: Tidak Ada Peristiwa Itu

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews