Find Us On Social Media :

HS-9 Pistol Mematikan dari Kroasia Jadi Senjatanya, Taktik Atasan Bikin Kesan Baku Tembak Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Terbongkar, Pengacara Bharada E Bocorkan Detik-detik Kejadian

Bharada E mengaku senjata Brigadir J diambil oleh atasannya, lalu ditembakkan ke jari kanan korban dan tembok.

GridHot.ID - Kamuflase kematian Brigadir J sedikit demi sedikit mulai terkuak.

Semula dilaporkan bahwa Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam.

Namun, dilansir dari Wartakotalive.com, kuasa hukum Bharada E yakni Muhammad Burhanuddin mengatakan bahwa tidak ada baku tembak yang terjadi antara kliennya dengan Brigadir J.

Kuasa hukum kemudian membongkar soal luka-luka di jari kelingking dan jari manis tangan kanan Brigadir J.

Menurut Burhanuddin, dari penjelasan Bharada E, bahwa penyebab luka di jari-jari Brigadir J bukanlah karena insiden baku tembak.

Bharada E mengaku senjata Brigadir J jenis HS-9 buatan Kroasia diambil oleh atasannya, lalu ditembakkan ke jari kanan korban dan tembok.

"Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan itu, bukan saling baku tembak," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi pada Senin (8/8/2022).

Tembakan ke beberapa dinding rumah Irjen Ferdy Sambo dilakukan supaya ada kesan terjadi baku tembak di sana.

Namun, Burhanuddin tidak menyebutkan berapa jumlah peluru yang diletuskan kliennya ke arah dinding dan tubuh Brigadir J.

Baca Juga: Kapal Perang China Hadap-hadapan dengan Kapal Perang Taiwan, Latihan Militer Tiongkok Tampaknya Masih Berlanjut: Agar Tugas Bersejarah Dapat Terealisasi

"Ya nanti pengembangan penyidikan, itu terlalu delik kalau saya itukan, ribet saya," paparnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, terkait kliennya Bharada E yang juga turut menembak Brigadir J karena itu merupakan perintah atasannya.

Namun, Burhanuddin enggan secara spesifik menyebut nama atasan Bharada E yang dimaksudkannya itu.

"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata Burhanuddin.

Karena berada di bawah tekanan atasannya, kata Burhanuddin, kliennya terpaksa menembak Brigadir J.

Oleh karena itu, Burhanuddin memastikan kliennya tidak ikut menganiaya Brigadir J sebelum menembak dan setelah tewas.

Bharada E juga tidak melihat proses membersihkan darah di lokasi kejadian, dan ambulans datang mengevakuasi jenazah Brigadir Yosua.

Burhanuddin mengatakan, bakal ada tersangka baru terkait kasus kematian Brigadir Yosua.

"Ada lagi, ada lagi pelaku utamanya," ucap Burhanuddin.

Baca Juga: Konon Akan Mendapatkan Kabar Baik yang Menyenangkan Hati, Inilah Arti Kedutan di Telinga Kiri Menurut Primbon Jawa

Brigadir RR, tersangka lainnya, kata Burhanuddin, saat kejadian ada di ruangan dekat tangga tempat Brigadir J  terbunuh.

Namun demikian, Burhanuddin enggan membeberkan secara detail nama calon tersangka lain dalam kasus kematian ajudan istri Ferdy Sambo tersebut.

"Iya benar, Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya. Nanti ada lagi, teknis penyidikan," terang Burhanuddin.

Burhanuddin enggan menyebutkan nama calon tersangka lain, karena tak ingin melangkahi penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Saya tidak sebutkan pelaku lain, cuma proses peristiwa saja, bahwa kondisi menurut pengakuan Bharada E, pelaku lain biar penyidik saja, jangan sampai kita dahului penyidik," paparnya.

Sebelumnya, dilansir dari TribunJakarta.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan luka di jari-jari Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E.

Budhi mengungkapkan, tembakan yang dilepaskan Bharada E mengenai jari.

"Pada saat Brigadir J melakukan penembakan terhadap Bharada E, dia memegang senjatanya dengan menggunakan dua tangan," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

"Disampaikan pula tadi ada perluru yang kena ke jari Brigadir J itu sendiri yang kemudian tembus dan mengenai bagian tubuh yang lain," ujar dia.

Baca Juga: Rusia Langsung Gerak Jalur Gaza Palestina Ditembaki Roket Israel: Segera Kembali ke Gencatan Senjata!

Berdasarkan hasil autopsi, sambung Budhi, semua luka yang dialami Brigadir J merupakan luka tembak.

"Jadi bukan karena ada potongan atau yang lain tapi, saya tegaskan semua luka yang ada pada tubuh Brigadir J berdasarkan hasil autopsi sementara berasal dari luka tembak," ucap Budhi.

Seperti diketahui, perkembangan terakhir, sudah ada dua tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Tersangka pertama adalah Bharada E, ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. (*)