DNA dan Sidik Jari Ferdy Sambo di TKP Tak Bisa Bohong, Kamuflase Tembak Menembak Pakai Senjata Brigadir J Terbongkar, Posisi Putri Candrawathi saat Penggeledahan Terungkap

Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:13
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL

Proses penggeledahan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

Gridhot.ID - Tersangka Bharada Eatau Richard Eliezer telah merubah berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya di Bareskrim Polri.

Pengakuan terbaru Bharada E membuat kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat menjadi terang benderang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa tak ada baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Fakta sesungguhnya, kata Jenderal Sigit, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Setelahnya, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi adu tembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dikutip Wartakotalive.com melalui breaking news KompasTV, Selasa (9/8/2022).

Namun, belum diketahui apakah mantan Kadiv Propam Polri itu terlibat secara langsung dalam penembakan Brigadir J.

"Terkait apakah FS terlibat penembakan, saat ini tim melakukan pendalaman terhadap saksi dan pihak terkait," ungkap Sigit.

Seperti diketahui, Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Dia berperan merancang skenario baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J yang berujung pada tewasnya Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

"Irjen Pol FS (berperan) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Ditumbalkan Atasannya, Bharada E Menyesal Ikuti Skenario dan Merasa Bersalah, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap 'Skuad Lama' yang Ancam Brigadir J Sebelum Tewas

Mengutip Kompas.com, Komjen Agus mengatakan, pihaknya menemukan lima sidik jari dan DNA di lokasi tewasnya Brigadir J.

Di antara temuan tersebut, ada sidik jari dan DNA milik Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

"Ada Ibu Putri, ada Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky dan Richard serta korban Yosua," kata Agus.

Tangkapan Layar Kompas TV
Tangkapan Layar Kompas TV

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022)

Agus mengatakan, temuan itu merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J.

Temuan sidik jari dan DNA ini kemudian menjadi pijakan awal bagi Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Listyo Sigit melakukan penyidikan.

Agus mengaku pihaknya baru melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Mabes Polri pada 18 Juli.

"Karena apa? Karena laporan daripada keluarga korban Yosua ini baru dilaporkan pada Mabes Polri pada 18 Juli," ujar Agus.

Menurut Agus, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan ke Jambi.

Setidaknya, kata Agus, Mabes Polri telah memeriksa 47 saksi yang diduga terkait dengan perkara ini.

Menurut Agus, pengusutan tewasnya Brigadir J terkendala tindakan sejumlah personel Polri yang tidak profesional.

Baca Juga: HS-9 Pistol Mematikan dari Kroasia Jadi Senjatanya, Taktik Atasan Bikin Kesan Baku Tembak Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Terbongkar, Pengacara Bharada E Bocorkan Detik-detik Kejadian

Kini Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Ferdy Sambo, sopir istri Sambo Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, ajudan istri Sambo Brigadir Ricky Rizal, dan KM yang saat ini belum diketahui identitasnya.

Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Arman Hanis, kuasa hukum Sambo menyebutkan, pihaknya menghormati keputusan soal penetapan kliennya menjadi tersangka, termasuk soal penggeledahan rumah.

"Atas perkembangan situasi terkait penetapan tersangka saudara kami, kami hormati penetapan tersebut akan segara fokus pada tahap selanjutnya," kata Arman, Selasa malam dalam tayangan program Sapa Pagi Kompas TV, Jumat (10/8/7/2022).

"Atas penjelasan dan konstruksi kasus, tim kuasa hukum meyakini apapun yang terjadi pastinya ada motif kuat. Namun tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami kepala keluarga bertanggung jawab dan menjaga marwah dan menjaga kehormatan keluarganya," ujarnya.

Ketika ditanya soal adanya istri Sambo ketika proses penggeledahan, Arman membenarkan kliennya ada di rumah.

Meskipun tak disebutkan secara pasti rumah yang mana posisi istri Sambo itu berada saat proses penggeledahan.

"Iya (Putri Candrawathi, red) ada di rumah," ujarnya.

Dalam proses itu, polisi membawa sejumlah barang bukti, yakni berupa 6 barang yang diduga milik Sambo.

Tidak disebutkan secara pasti barangnya apa saja, tapi diduga kuat polisi menyita sejumlah pakaian yang dipakai pelaku terkait tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Lihat Istri Irjen Ferdy Sambo Nangis-nangis Muncul ke Publik, Keluarga Brigadir J Akui Punya Satu Permintaan ke Putri Candrawathi: yang Saya Tunggu-tunggu

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Wartakotalive.com