GridHot.ID - Kasus tewasnya Brigadir J hingga kini memang masih terus menjadi sorotan.
Mengutip Kompas.com, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atau FS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penjelasan itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus (timsus) telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo dalam konferensi pers yang ditayangkan secara online pada Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Listyo menjelaskan bahwa aksi tembak-menembak seperti disebutkan di awal oleh polisi adalah tidak benar.
"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," ujar Listyo.
Menurut laporan Timsus, mereka menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J secara sengaja yang mengakibatkan Brigadir J tewas.
Selain itu, diperoleh keterangan bahwa hal itu (penembakan) dilakukan oleh tersangka RE atas perintah FS.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," ujar Listyo.
Dilansir dari tribunjabar.id, diketahui jika Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lain termasuk seorang sopir.
Setelah Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka, muncul pengakuan dari petugas keamanan atas satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.