Diduga Picu Pertengkaran Ferdy Sambo dan Istri, Brigadir J Disebut Bongkar Rahasia Ini saat Ditanyai Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak: Ada Informasi ke Saya

Jumat, 12 Agustus 2022 | 17:00
HO/TribunManado.co.id

Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo

Gridhot.ID - Alasan Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih didalami.

Kendati demikian, diduga ada motif perzinahan dan binsis gelap di balik kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun dugaan motif itu diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Mengutip Tribunnews.com, Kamaruddin menyebut bahwa kliennya menyimpan rahasia Sambo yang tidak diketahui semua orang.

"Sebenarnya Polri sudah tau tapi memang tidak mau disampaikan saja itu. Jadi almarhum (Brigadir J) ini mengetahui rahasia si pelaku dan membuka rahasia itu," kata Kamaruddin, Kamis (11/8/2022).

Ia menuturkan bahwa rahasia Sambo tersebut diceritakan kepada sang istri, Putri Candrawathi.

Hal itu kemudian membuat pertengkaran antara Sambo dan Putri.

"Sudah dibuka dan menyebabkan pertengkaran. Dugaan perzinahan dan atau yang berkaitan dengan wanitalah begitu. Terus diduga almarhum ini memberitahu kepada ibu karena ibu Putri ini kan dianggap seperti mamaknya kan gitu," ungkap dia.

Menurutnya, Putri telah menganggap Brigadir J sebagai anak sendiri.

Selain dugaan isu perzinahan, Brigadir J diduga membocorkan soal motif bisnis gelap milik Sambo.

"Jadi supaya pers tau almarhum ini adalah anak dari Ferdy Sambo dan ibu putri. Jadi mereka sudah menganggap anak. Ada bisnis, ada tata kelola sabu-sabu, miras, judi dan sebagainya. Memang ada informasi itu ke saya," ungkapnya.

Baca Juga: Pembunuhan Ajudan Sudah Dirancang dari Magelang, Omongan Ferdy Sambo soal Pelecehan Istri Berubah-ubah, Ayah Brigadir J: Mana yang Benar, Dulu Rumah Dinas Sekarang Pindah

"Jadi yang pertama dendam karena mengetahui dan membuka rahasia yang kedua itu terkait bisnis haram atau bisnis gelap," sambungnya.

Tak hanya itu, Kamaruddin mengungkapkan kalau suatu waktu Sambo sempat tidak pulang-pulang.

Saat itu, kata Kamaruddin, Putri menanyakannya ke Brigadir J yang juga ajudan pribadinya.

Karena tidak berani untuk berbohong, akhirnya Brigadir J mengungkapkan alasannya ke Putri.

"Karena ibu menanyakan ke mana suaminya tidak pulang-pulang. Ditanya kepada almarhum, almarhum diduga memberitahu," kata Kamaruddin.

"Akibatnya terjadi pertengkaran antara ibu (Putri) dan bapak (Sambo) di rumah maupun di Magelang," paparnya

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya masih enggan membeberkan motif pembunuhan itu.

Nantinya, kata dia, seluruhnya bakal diungkap di persidangan secara terbuka.

Menurutnya, motif itu tidak dapat dibuka karena sensitif.

"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak baik pihak dari BrigadirJ maupun pihaknya dari saudara FS," katanya.

"Pak Menkopolhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda. Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaAllah nanti akan disampaikan di persidangan," pungkasnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Sudah Nangis-nangis dari Magelang, Bharada E Akui Letuskan Tembakan Pertama ke Brigadir J, Fakta soal Dugaan Penganiayaan di TKP Terbongkar

Terbaru, Bareskrim Polri menjelaskan detik-detik sebelum penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Melansir Kompas.com, hal itu berdasarkan keterangan Sambo saat proses berita acara pemeriksaan (BAP) di Mako Brimob pada Kamis (11/8/2022).

Dalam keterangannya, Sambo marah mengetahui istrinya mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga di Magelang, Jawa Tengah, yang dilakukan Brigadir J.

"FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Setelah marah, Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J dengan memanggil 2 ajudannya yakni Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal (RR).

"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka E untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," terang Andi.

Namun, Andi tidak merinci secara spesifik tindakan melukai harkat dan martabat yang dialami istri Sambo.

Pihaknya mengatakan bahwa sampai saat ini penyidik masih mendalami keterangan Ferdy Sambo.

Sehingga pihaknya belum bisa memastikan apakah hal itu menjadi motif sebenarnya dari kasus ini.

Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Bharada E mengakui dirinya diperintah Sambo untuk membunuh rekannya sesama ajudan, Brigadir J.

Saat itu, Bharada E takut karena terancam akan ditembak Sambo jika tak memenuhi perintah atasannya.

Baca Juga: Gaji Fantastis Irjen Ferdy Sambo, Dulu Cemerlang Kini Masuk Jurang, Disebut Susno Duadji Bakal Jadi Jenderal Polisi Pertama yang Terancam Hukuman Mati

"'Saya menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut', kata dia gitu kan," kata Deolipa dalam tayangan Tribun Corner di YouTube Tribunnews, Selasa (9/8/2022).

"'Tapi, karena ketakutan juga kalau enggak saya menembak, saya ditembak', kan gitu kan. Sama yang nyuruh nembak kan," imbuh dia.

Lokasi penembakan diketahui berada di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan terjadi pada 8 Juli 2022, tak lama setelah rombongan istri Sambo dengan para ajudan tiba di rumah pribadi, setelah melakukan perjalanan darat dari Magelang, Jawa Tengah.

Setelah rombongan melakukan tes PCR, istri Sambo dan para ajudan termasuk Bharada E, Brigadir J, dan Brigadir RR menuju rumah dinas di Kompleks Polri.

Di rumah dinas itulah kejadian penembakan terjadi.

Menurut pengakuan Bharada E kepada kuasa hukumnya, saat itu dia terpaksa menembak Brigadir J berkali-kali dengan mata tertutup karena merasa terancam oleh Sambo.

"(Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan. Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.

Kini penyidik telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan sopir Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Istri Jenderal Bintang 1, Seali Syah Bersedia Ungkap Skenario Ferdy Sambo, Sebut Suaminya Ikut Jadi Korban Hingga Dimutasi Jadi Yamna Polri: Bawahan Hanya Jalankan Perintah!

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com