Gridhot.ID - Karier cemerlang Irjen Ferdy Sambo kini harus berakhir lantaran disangkakan menjadi otak pelaku pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan Irjen Ferdy Sambo memerintah tersangka lain yakni Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Bahkan Sambo dengan sengaja membuat skenario menembak dinding rumah dinasnya yang berada di kawasan Duren Tiga menggunakan senjata milik Brigadir J.
Hal itu dilakukan agar seolah-olah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E pada saat kejadian.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam.
"Untuk membuat peristiwa ini seolah tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengapresiasi Polri menyangkakan pelaku pembunuhan Brigadir J dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Susno membenarkan bahwa ini merupakan kali pertama ancaman itu disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.
"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno dikutip Kompas.com dari siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat-sangat berat," lanjutnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar