Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin. Sambo juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI. Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:
Tunjangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Sementara itu, besaran tunjangan kinerja Kapolri diatur dalam Pasal 6 Perpres Nomor 103 Tahun 2018. Besaran tunjangan kinerja Kapolri menjadi yang terbesar dibandingkan dengan tukin jenderal polisi lainnya.
Pasal 6 tersebut berbunyi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ini artinya, Kapolri dengan bintang empat di pundak yang saat ini dijabat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp 29.085.000, yaitu Rp 43.627.500 atau Rp 43,6 juta per bulan.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar