Gridhot.ID - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD, mengapresiasi Polri dalam penyelidikan kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Diketahui, Polri telah menetapkan 4 tersangka atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022) mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai orang yang memberikan perintah penembakan terhadap Brigadir J.
Selain memberi perintah, Ferdy Sambo juga yang menyiapkan skenario seakan-akan terjadinya polisi tembak polisi di rumah dinasnya.
Sebelumnya, Polri telah mengumumkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
Lalu, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR danKMyang dianggap turut menyaksikan dan membantu penembakan.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers dikutip Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
Untuk motif penembakan yang sejauh ini belum diumumkan Polri, Mahfud MD sebut hal itu sensitif.
"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ungkapnya.