Selain itu, Mahfud juga meminta agar Bharada E dilindungi, sehingga bisa menjalani persidangan di pengadilan.
Untuk itu, Mahfud mendorong Polri agar memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.
"Melalui mimbar ini, saya sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E," ujar Mahfud.
Dengan adanya perlindungan tersebut, Mahfud berharap Bharada E bisa selamat dari penganiayaan atau apapun potensi bahaya yang bisa mengancam keselamatannya.
"Pendampingan dari LPSK itu diatur dengan sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan keterangan di pengadilan," ucap Mahfud.
Adapun keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan. Pasal 340 KUHP sendiri memuat ancaman maksimal pidana mati.
Dalam konferensi pers Selasa malam, Kapolri mengumumkan bahwa tidak ditemukan fakta baku tembak dalam tewasnya Brigadir J.
Narasi baku tembak ini sebelumnya diumumkan sendiri oleh polisi pada awal kasus tewasnya Brigadir J bergulir. Listyo menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Sambo.
Mengutip Kompas TV, pengacara Bharada E juga menegaskan bahwa kliennya mengaku menembak atas perintah atasannya.
Seperti diketahui, saat kejadian Bharada E berada di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Pengacara Bharada E Deolipa Yumara menyebut kliennya patuh perintah atasan karena aturan yang berlaku.