GridHot.ID - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih kini tinggal nama. Satgassus yang sempat dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo itu rupanya dibubarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kapolri resmi hentikan kegiatan dari Satgassus Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Masih melansir Kompas.com, menurut Dedi, salah satu alasan pembubaran Satgassus Merah Putih adalah untuk efektivitas kinerja.
"Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan, atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing," kata Dedi.
Dedi menekankan kini sudah tidak ada kegiatan yang dilakukan Satgassus Polri sebab sudah dibubarkan.
"Untuk Satgassus Polri sudah clear. Rekan-rekan sabar, tim kerja baik tim sidik maupun tim dari itsus (inspektorat khusus). Ini semua kerja," kata Dedi.
Sebagai informasi, Satgassus Merah Putih dibentuk pertama kali pada 2019 pada masa Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Satuan ini bersifat non-struktural di Polri.
Pembentukan Satgassus Merah Putih berdasarkan surat perintah nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.
Orang yang pertama menjabat sebagai Kepala Satgassus adalah mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Idham Azis.
Saat menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih, Idham masih berpangkat Komjen dan menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Sedangkan saat itu Ferdy Sambo yang menjabat Koorspripom Polri ditugaskan sebagai Sekretaris Satgassus.
Satgassus Merah Putih mempunyai wewenang melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ferdy Sambo pertama kali menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih pada 2020, melalui Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 yang diteken pada 20 Mei 2020.
Masa kepemimpinan Sambo sebagai Kasatgassus sempat diperpanjang hingga akhir 2022 sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken 1 Juli 2022.
Akan tetapi, dia dicopot dari jabatan itu dan ditetapkan menjadi tersangka.
Satgas ini pernah menorehkan sejumlah prestasi. Yakni mengungkap penyelundupan 1 ton narkotika jenis sabu di bekas bangunan Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten.
Saat dipimpin Sambo, Satgassus Merah Putih juga membongkar kasus penyelundupan sabu seberat 821 kilogram di Serang pada 19 Mei 2020.
Selain itu, Satgassus juga mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 402 kilogram di Sukabumi, Jawa Barat, yang dikendalikan jaringan dari Iran pada 4 Juni 2020.
Kesetiaan460.000 anggota Polri
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo meluruskan isu yang menyebut adanya perlawanan internal, setelah Ferdy Sambo menjadi tersangka.
Menurut Dedi Prasetyo, sebanyak 460.000 anggota Polri dipastikan tetap setia kepada Kapolri.
"Sejauh ini 460.000 anggota Polri semuanya Satya Haprabu (setia kepada pemimpin negara) kepada Kapolri," tegas Dedi Prasetyo di YouTube Kompas TV, Kamis (11/8/2022).
"Jadi kita tetap tunduk, taat, dan setia kepada pimpinan kita yang tertinggi, Bapak Kapolri," ujarnya.
Dedi Prasetyo juga meyakinkan, internal Polri semuanya tetap d bawah kendali Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri dalam rangka mengevaluasi secara menyeluruh dampak kasus ini (kasus Brigadir, Red)," jelasnya. (*)