GridHot.ID - Diketahui Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.
Melansir tribunjateng.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kapolri dalam konferensi persnya, Selasa (9/8/2022) di Jakarta.
Irjen Pol Ferdi Sambo resmi menjadi tersangka terbunuhnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kapolri menegaskan timsus menemukan peristiwa yang terjadi bukan tembak menembak.
Namun Brigadir J ditembak Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Sementara itu, dilansir dari intisari-online.com, Badan Intelijen Keamanan Polri atau Baintelkam Polri menjadi salah satu pihak yang dinilai berjasa dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang belakangan mejadi sorotan masyarakat Indonesia.
Peran Baintelkam Polri itu pun diapresiasi oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers pengumuman tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Pada kesempatan tersebut, Agung juga menyampaikan kesadarannya bahwa kinerja Timsus Polri besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai seolah tidak bergerak.
Kemudian, ia berbicara mengenai hambatan yang dihadapi Timsus Polri dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J dan kaitannya dengan peran Baintelkam Polri.
"Kemudian Bapak Kapolri selalu menekankan pada saat rapat beliau menyampaikan kedepankan scientific crime investigation.
Source | : | intisari-online.com,TribunJateng.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar